SIAK, Buserfaktapendidikan.com
Kasus Perceraian dan Gugatan Harta Gono Gini di Pengadilan Agama Negeri Siak sepertinya silih berganti, banyak gugatan didominasi dari kaum hawa sebagai penggugat. Seperti kali ini yang dialami MH sebagai tergugat sang mantan Isterinya PRD, yang membuat gugatan harta Gono - Gini di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II diduga tidak sesuai fakta , Kamis (30/11/2023)
Sidang ke-8 gugatan pemanggilan para saksi tergugat MH maupun penggugat mantan Isterinya PRD bersama kuasa hukumnya yang menghadirkan saksi dari RW dan Linmas terkait harta Gono Gini di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kelas II tersebut. Namun secara perlahan mulai terungkap beberapa fakta baru
Kuat dugaan adanya tuntutan mengada-ngada, karena tidak sesuai fakta yang ada. Pasalnya objek harta Gono Gini seperti tanah beserta rumah yang digugat PRD melalui Kuasa Hukumnya terkait kepemilikan harta bersama, banyak terbantahkan para saksi yang dihadirkan
Sebagaimana di sampai MH kepada awak media dan mengatakan, bahwa banyak klaim objek harta yang didaftarkan di dalam gugatan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya banyak yang telah dibantahnya, begitu juga keterangan dari saksi
"Sebenarnya banyak objek harta Gono Gini yang disebutkan tidak ada, bahkan banyak mengada-ngada. Padahal setahu saya sudah ada saya serahkan kepada mantan isteri saya itu, seperti sebidang tanah yg sudah dialihkan kenamanya terletak di lokasi Pasar Malam Minggu Kampung Buantan Lestari. Lahan itu kami peroleh pada saat menikah, seharusnya itu juga disebutkan kepada hakim," ucap M.H kepada awak media bahwa dirinya lebih memikirkan harta yang ada untuk masa depan anak-anaknya.
MH juga menjelaskan," Terkait Kuasa Hukum penggugat yang mengatakan, ada lahan di Kampung Bandar Pedada dan ada lahan di tempat lainnya lagi, adalah milik saya, itu tidak benar dan sudah saya bantah begitu juga saksi mengatakan hal yang sama," katanya lagi
Kepada awak media MH juga menyebutkan, kalau pihak penggugat melalui pengacaranya pada saat sidang mediasi mengatakan," pernah pada saat sidang mediasi, saya dimintai sejumlah uang kalau tak salah saya sekitar 250 juta, agar gugatan harta Gono Gini selesai atau tidak berlanjut.
Namun permintaan itu tak saya sanggupi, karena sangat memberatkan dan lebih menguntungkan mantan isteri saya bersama pengacaranya. Bahkan mantan isteri saya juga pernah meminta agar saya mau membayar sang pengacaranya, padahal pengacara itu bukan dari saya," sebut MH
Sebagaimana disampaikan MH bernama Udin," saya juga merasa heran dengan sang pengacara mantan Isteri MH itu, yang membuat gugatan tanpa menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti harga rumah sampai Milliaran Rupiah, bahkan terkait pekerjaan MH pun dibuatnya seorang pengusaha dengan penghasilan puluhan juta, sepertinya sangat mengada-ngada sekali," ucap Udin
Lanjutnya lagi," Kami berharap Hakim nantinya memutuskan seadil- adilnya dan bijaksana serta putusan nantinya lebih kepada masa depan anak-anak mereka," tutup Udin. (redaksi)