Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.Com
Sejumlah Kasus diduga ditinggal mutasi mantan Kepala SMK Negeri 4 Kota Bekasi, Mutasi perpindahan LYA ke SMK Negeri 1 Taruma Jaya Kabupaten Bekasi menganggap tidak ada masalah. Tetapi pihak yang bertanggung jawab yang ikut bertanda tangan keluar masuknya anggaran dari dan ke sekolah itu tidak bisa tidur dan selalu dibayang-bayangi masalah yang menimpanya.
Pindahnya LYA dari SMK Negeri 4 Kota Bekasi ke SMK Negeri 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi adalah karena dimutasi. Namun dimutasinya LYA meninggalkan masalah segudang dan menjadi beban kepala sekolah yang baru serta Bendahara Keuangan sekolah yang ditinggal. Karena harus bertanggung jawab segala penggunaan anggaran yang ditanda-tangani, namun tidak diketahui Bendahara Keuangan Sekolah dana tersebut digunakan kemana.
Menurut keterangan yang dihimpun menjelaskan, raibnya uang di SMK Negeri 4 Kota Bekasi itu adalah termasuk mulai rehab pembangunan lantai dasar atau lantai satu Ruang Praktek Siswa (RPS) yang mengalokasikan dana dari uang Komite Sekolah yang tidak jelas diketahui berapa dianggarkan, karena pada saat pembangunan tidak menggunakan Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. Tetapi dikatakan punya hutang Rp 245 juta, tutur sejumlah guru SMKN 4 Kota Bekasi.
Kemudian untuk pembangunan lanjutan lantai 2 masih Ruang Praktek Siswa (RPS) dan hasil konfirmasi dengan LYA mantan kepala SMK Negeri 4 Kota Bekasi mengatakan, bahwa proyek itu adalah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat dan pada saat pembangunan proyek DAK tersebut kurang anggarannya sehingga LYA menjual mobil Operasional Sekolah yaitu Toyota INNOVA hingga menyisahkan utang Rp 245 juta. Padahal keterangan yang dikumpulkan menjelaskan, bahwa utang itu bukan utang proyek DAK Provinsi melainkan utang pembangunan lantai dasar yang menggunakan dana Komite Sekolah.
LYA diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Sebab sang mantan kepala SMKN 4 itu dinilai berbelit belit seperti keterangannya mengenai pembangunan lantai satu dan dua. Misalnya, masih menurut guru dan pegawai SMKN 4 seperti penggunaan dana Komite selama ini tidak diketahui dan penggunaan dana BOS Reguler pusat. Dimana selama 3 tahun menjabat Kepala SMKN 4 Kota Bekasi semua penggunaan uang gelap, ujar sejumlah guru.
Bahkan, untuk membeli mobil pribadi LYA Toyota Veloz digunakan uang Komite mulai dari uang muka Rp 150 juta dan cicilan setiap bulan Rp 9.637.000,-/bulan menggunakan uang Komite sesuai dengan Transferan Bank BCA atas nama RANGGA SAPUTRA. Herannya lagi dan diduga LYA licik dan pintar mengelabui, karena atas nama mobil Veloz hitam B 2600 XXX dibuat atas nama CARAKA petugas kebersihan sekolah. Hal itu dilakukan diduga untuk mengelabui orang. Jika LYA jujur menggunakan uang pribadinya membeli mobil tentunya akan membuat atas nama diri sendiri. Tetapi karena ada intrik tidak sehat sehingga dibuat atas nama orang lain, ujar salah seorang warga Karanggan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Oleh karena itulah, pihak guru dan pegawai akan membeberkan semua masalah yang ditinggalkan mantan Kepala SMKN 4 semua akan dibongkar dan dikatakan, akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Karenanya dituding-tuding LYA akan bermasalah hukum dan dibilang terancam masuk penjara. LYA belakangan tidak bisa lagi dihubungi telepon selulernya, beberapa kali dihubungi tapi tidak mau mengangkat teleponnya, sehingga tidak bisa diminta konfirmasinya dan tidak bisa ditemui. (Redaksi)