Toba, Buser Fakta Pendidikan.com
Dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum bagi perangkat Desa, Tim Cabang Kejaksaan Negeri Porsea melakukan Sosialisasi Kejaksaan dalam membangun kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Jaksa Jaga Desa, sesuai dengan Insja No.5 tahun 2023, yang berlangsung di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Porsea Zefri Simamora SH, MH di hadapan masyarakat Desa Pardamean Sibisa, yang juga dihadiri Kepala Desa dan seluruh perangkatnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan - ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Kami juga menghimbau kepada seluruh perangkat Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme, sesuai Undang-undang yang ada dalam pengelolaan Dana Desa, menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa, ujar Kacabjari Porsea, Zefri Simamora, SH, MH.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Porsea Zefri Simamora, SH MH, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Devi Sinaga, SH, Jaksa Fungsional Kiki Butar Butar, SH, dan Analisa Keuangan Megawati Manurung, juga menyampaikan 4 materi dalam kegiatan sosialisasi Jaksa Jaga Desa, yang antara lain adalah, Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, dampak teknologi informasi terhadap generasi muda, Pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu dan Perlindungan Hukum. Penegakan Hukum dalam pelayanan hukum yang baik terhadap masyarakat.
Dan kegiatan sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa ini terlaksana atas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata ujar Zefri Simamora, SH, MH. (P.Sinaga)