Siak, Buserfaktapendidikan.com
Ada apa Koperasi Runggu Permai Jaya (RPJ) Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hingga menejer yang bernama Seno di Koperasi itu diduga sudah melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap seorang yang sedang mencari Borondol Sawit di Kebun Koperasi tersebut.
Ketika tim media Riau bangkit,com bertanya sama yang mencari Barondolan Sawit yang sudah dipukuli menejer yang bernama Seno Runggu Permai Jaya (RPJ) ini. Masyarakat yang tidak mau menyebut namanya menyampaikan kepada tim media Riau bangkit.com tentang adanya pemukulan di Kebun Sawit Koperasi .
Terjadinya pemukulan itu saat sedang mencari borondol sawit dipukul, bahkan korban sudah minta maaf kepada menejer yang bernama Seno, namun masih tetap dipukuli tidak perduli menejer tersebut.
Korban penganiayaan itu baru pindah ke Desa Dayun Siak, belum tau samakali mana milik Koperasi mana tidak. Sudah terjadi pula terhadap beliau pemukulan. Padahal yang ambil berondolan rata - rata sudah hitam dan busuk bukan yang bagus lagi.
Koperasi RPJ di lokasi ini sudah ada dua orang korban pemukulan terhadap pekerja pencari Borondolan Sawit. Diduga salah satu menejer yang suka main hakim sendiri terhadap seseorang yang kerjanya mencari borondolan sawit.
Apakah tidak ada rasa kemanusiaan Seno. Kalau betul itu sudah salah mengambil barondolan di tempat Koperasi RPJ kenapa tidak diserah ke pihak hukum, negara ini sudah jelas negara hukum, masih ada orang yang main pukul.
Menurut keterangan masyarakat sudah dua orang korban yang dipukuli yang diduga dilakukan Seno yang sedang mencari barondolan Perkebunan Sawit di Koperasi RPJ Kecamatan Dayun, kabupaten Siak Provinsi Riau .
Penganiayaan dan pemukulan yang diduga dilakukan Seno di tempat yang sama, sungguh ini perbuatan yang sangat kejam tidak ada hati nurani. Harusnya perbuatan Seno ini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Seno tidak tidak punya hak untuk memukuli atau menganiaya orang. Jika seseorang itu salah, laporkan ke pihak berwenang, jangan justru melakukan main hakim sendiri, ujar salah seorang warga setempat yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurut keterangan Camat Dayun Wahyudi SIP kepada tim media Riau bangkit.com saya sangat berterima kasih adanya informasi dari teman media Riau bangkit.com yang menyampaikan atas adanya masyarakat saya yang sudah dipukuli pihak Koperasi. Harus saya panggil ke kantor, Menejer bernama Seno dan sekaligus dengan Kades .
Karena negara ini negara hukum, masih saja ada yang suka memukuli orang. Apalagi korban sudah minta maaf, masih dipukuli, ini harus kita panggil yang bersangkutan, tegas Camat Dayun
Kejadian pada 22/12/2023 yang satu - dua bulan yang lewat. Apa dasarnya selaku menejer yang suka main hakim sendiri atau arogan. Sejauh mana tanggapan pihak Kepolisian terhadap seorang menejer yang suka main hakim sendiri, sudah jelas KUHP 351 - 352 pasal ( 1) ayat (2) yang mengatur. Apakah pantas dibiarkan berkeliaran di luaran.
Seorang menejer tidak punya hati nurani/perasaan. Kalau menurut keterangan masyarakat luas perkebunan sawit Rrunggu Permai Jaya kepada tim media Riau bangkit.com. Luas lahannya kurang lebih tuju ratus lima pulu hektar. Kalau keterangan pihak kantor RPJ (Runggu Permai Jaya) kepada tim media Riau bangkit,com, menyebut cuman lima ratus hektar.
Kalau begini siapa yang benar pihak masyarakatkah? Atau pihak Perkebunankah? Kalau betul yang disampaikan masyarakat sudah seharusnya jadi PT atau CV, karena ini sudah cukup luas.
Keterangan masyarakat ke tim media Riau bangkit.com sedikit pun tidak ada lahan masyarakat. Koperasi RPJ (Runggu Permai Jaya) seharusnya ada lahan masyarakat. Namun hanya perseorangan, bahkan surat tanahnya pun hak milik. Ketika tim media bertanya lagi ke masyarakat tentang perusahan perkebunan sawit di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Perkebunan Koperasi RPJ (Runggu Permai Jaya) di wilayah Hukum Polsek Dayun, Kecamatan Siak, Provinsi Riau. Perlu ditinjau kembali, karena luas lahan sesuai pengakuan pihak Koperasi seluas 500 Ha dan atas nama perorangan, ini sudah tidak benar. Seharusnya pemerintah merubah ijin operasionalnya atau membuat status tanahnya Hak Guna Usaha (HGU) yang berbentuk Badan Hukum Perseroan, ujar masyarakat lainnya.
Sejauh mana tanggapan pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang adanya perkebunan sawit yang di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kendati demikian penguasaan lahan yang perorangan, tapi pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau Fian seribu bahasa yang seharusnya merekalah yang lebih berkompeten untuk menjelaskan status lahan yang dimiliki Koperasi RPJ yang diduga serakah itu.
Bahkan Koperasi Runggu Permai Jaya (RPJ) perkebunan sawit kenapa tidak ada mereknya kalau itu koperasi. Baik di luar dan di dalam tidak ada mereknya. Tentu pihak masyarakat kaget tidak ada merek, tetapi disebut juga Koperasi, yang disampaikan masyarakat kepada tim media Riau bangkit.com
Kalau namanya Koperasi berarti ada lahan masyarakat di dalamnya. Namun sedikit pun tidak ada lahan masyarakat. Diduga hal itu dibuat Koperasi RJP untuk mengelabui pemerintah untuk menutupi kekurangannya yang menguasai lahan hingga 500 Ha yang seharusnya tidak diperkenankan. Terkecuali status lahan menjadi HGU dan berbadan hukum atau Perseroan.
Namun ini tidak ada lahan masyarakat sedikit pun di atas lahan Koperasi RPJ di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Siak.
Kenapa bisa disebut Koperasi. Kalau ini lahan peribadi tetapi disebut Koperasi. Sejauh mana tanggapan pihak pemerintah adanya Perkebunan ini.
Ketika tim media Riau bangkit ,com lebih menulusuri tentang nama koperasi ternyata dapat ditemukan nama koperasi ( komb) koperasi mandiri bersama ko bisa berubah nama - nama koperasi di satu tempat.
Ada apa, kok bisa dua nama yang sama Koperasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Sejauh mana tanggapan pihak pemerintah adanya dua nama koperasi tersebut. Karena itu masyarakat jadi tanda tanya tentang nama koperasi ini.
Karena apa yang ditemukan informasi dari masyarakat tentu itu juga yang ditulis tim awak media. (Red)