Kota Bekasi,Buserfaktapendidikan.com
Dana Hibah Pemerintah Kota Bekasi yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022 yang berjumlah lebih kurang Rp 31 miliar diduga tidak transparan alias tertutup. Sehingga berbagai pertanyaan timbul ada apa Disdik Kota Bekasi seperti tertutup atas Dana Hibah tersebut.
Berdasarkan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3KN (Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara) yang masuk ke meja Redaksi kami yang menyoroti dan minta konfirmasi dan klarifikasi tentang Dana Hibah TA 2022 yang disalurkan Pemda Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan yang bernilai lebih kurang Rp 31 miliar. Namun Surat Konfirmasi dan Klarifikasi LSM - P3KN tersebut tak kunjung dibalas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Hingga sampai saat ini masyarakat tidak mengetahui rincian penyaluran Dana Hibah tersebut kemana saja dialokasikan dan untuk apa saja anggarannya akan dibelanjakan. Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak menyebut satu persatu nama sekolah penerima dalam data anggarannya.
Menurut pengakuan Ronggur Lumbantoruan Ketua Umum (Ketum) LSM - P3KN kepada media ini, menjelaskan bahwa Lembaganya telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta penjelasan tentang penyerapan atau realisasi dana hibah tersebut. Badan dan Lembaga Nirlaba serta sekolah mana saja penerima dan untuk apa saja anggaran dana hibah tersebut dibelanjakan. Namun surat konfirmasi tesebut belum mendapat jawaban sampai saat ini. Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi LSM - P3KN, hingga diduga ada yang perlu diperbaiki SEHINGGA TIDAK pantas dipublikasikan ke Publik.
Kami telah mengirim surat konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk meminta penjelasan, Badan dan Lembaga Nirlaba serta sekolah mana saja penerima dana hibah tersebut dan untuk apa dibelanjakan. Namun surat kami hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. HAL itu semakin menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan penyaluran dana hibah tersebut sehingga pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak berkenan memberikan jawaban surat LSM P3KN. Jangan jangan ada yang perlu diperbaiki sehingga tidak pantas dipublikasikan kepada publik. ” Jelasnya.
Ketum LSM - P3KN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana (anggaran) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, khususnya penggunaan anggaran Dana Hibah tahun 2022. Juga pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diminta untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait penyaluran Dana Hibah tersebut.
“Kami meminta BPK agar mengaudit penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, khususnya penyerapan Dana Hibah tahun 2022. Kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga kita meminta supaya memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait penyaluran Dana Hibah tersebut,” tegasnya.
(Tim Redaksi)