Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten
Mesuji - adanya pemasangan tiang listrik di atas tanah register, khususnya di
wilayah register 45 Karya Jaya. ini akan memicu pro dan kontra di kalangan
warga, demikian diinformasikan, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lapangan
pemasangan tiang listrik tersebut terjadi tanpa izin resmi dari otoritas yang
berwenang. Hanya diketahui, bahwa saudara Jarumi, pemilik lapak singkong,"
menjadi penanggung jawabnya.
Sejumlah warga di wilayah tersebut menyatakan, terkejut
dan merasa bahwa pemasangan tiang listrik di tanah register tersebut tidak
benar ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat team awak media mengkonfirmasi salah satu warga
yang enggan disebutkan namanya yang berinisial R 35 tahun yang tinggal di tanah
register 45, mengatakan ke team media, itu sudah ada tiang mas dan kita sudah
dipungut bayaran sebesar," Rp500 ribu dan ada juga yang dipungut biaya
sebesar," Rp.1.000.000-, ujarnya ke team awak media.
Dan masyarakat yang dikonfirmasi mengatakan, apabila
kita tidak membayarkan uang itu, listriknya akan diputus ujar R 35 thn selaku
masyarakat yang tinggal di register 45 tersebut.
Siapa yang
memasang tiang listrik tersebut," dan saudara R 35 tahun mengatakan, orang PLN, ujarnya
menjawab pertanyaan media
"Di balik pemasangan tiang listrik tersebut, mereka
berpendapat, bahwa pemasangan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan
masalah lingkungan dan juga keamanan.
Menurut Febri selaku Team Leader Pelayanan Unit
Tersebar Simpang Pematang, terkait pemasangan tiang listrik di tanah tak
bertuan, pihak PLN tidak mengetahuinya.
"Pastinya pemasangan itu ada prosedurnya, bahkan
untuk sekedar memperbaiki lampu mati saja tidak sembarangan, dan tidak diperbolehkan
bang," tuturnya menjelaskan, bahwa semua ulah oknum-oknum di luar PLN yang
mengaku bisa mengurus itu semua.
Lembaga masyarakat dan organisasi lainnya sedang menyelidiki
kasus ini guna memastikan pemasangan tiang listrik tersebut sesuai dengan
peraturan dan prosedur yang berlaku.
Putusan dengan nomor 58/PUU-XII/2014 yang dimohonkan
Ibnu Kholdun tersebut menyatakan frasa “pidana penjara paling lama 5 tahun dan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi
tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00,” ujarnya
Adapun Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan
menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki
sertifikat laik operasi. Sedangkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
menyatakan,
(1) Setiap
orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00,-.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten
Mesuji agar tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan untuk menindak
lanjuti terkait adanya pemasangan tingang listrik yang diduga liar di tanah
register 45.
(Tim/Red)