Iklan

Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Register 45 Diduga Akan Menimbulkan Masalah

Senin, 11 Desember 2023, Desember 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T12:12:46Z

 


MESUJI//www.buserfaktapendidikan.com
 

 Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Mesuji - adanya pemasangan tiang listrik di atas tanah register, khususnya di wilayah register 45 Karya Jaya. ini akan memicu pro dan kontra di kalangan warga, demikian diinformasikan, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lapangan pemasangan tiang listrik tersebut terjadi tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Hanya diketahui, bahwa saudara Jarumi, pemilik lapak singkong," menjadi penanggung jawabnya.

Sejumlah warga di wilayah tersebut menyatakan, terkejut dan merasa bahwa pemasangan tiang listrik di tanah register tersebut tidak benar ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat team awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya yang berinisial R 35 tahun yang tinggal di tanah register 45, mengatakan ke team media, itu sudah ada tiang mas dan kita sudah dipungut bayaran sebesar," Rp500 ribu dan ada juga yang dipungut biaya sebesar," Rp.1.000.000-, ujarnya ke team awak media.

Dan masyarakat yang dikonfirmasi mengatakan, apabila kita tidak membayarkan uang itu, listriknya akan diputus ujar R 35 thn selaku masyarakat yang tinggal di register 45 tersebut.

Siapa yang  memasang tiang listrik tersebut," dan saudara R  35 tahun mengatakan, orang PLN, ujarnya menjawab pertanyaan media

"Di balik pemasangan tiang listrik tersebut, mereka berpendapat, bahwa pemasangan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan masalah lingkungan dan juga keamanan.

Menurut Febri selaku Team Leader Pelayanan Unit Tersebar Simpang Pematang, terkait pemasangan tiang listrik di tanah tak bertuan, pihak PLN tidak mengetahuinya.

"Pastinya pemasangan itu ada prosedurnya, bahkan untuk sekedar memperbaiki lampu mati saja tidak sembarangan, dan tidak diperbolehkan bang," tuturnya menjelaskan, bahwa semua ulah oknum-oknum di luar PLN yang mengaku bisa mengurus itu semua.

Lembaga masyarakat dan organisasi lainnya sedang menyelidiki kasus ini guna memastikan pemasangan tiang listrik tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Putusan dengan nomor 58/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Ibnu Kholdun tersebut menyatakan frasa “pidana penjara paling lama 5 tahun dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00,” ujarnya

Adapun Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Sedangkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan,

(1)   Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00,-.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Mesuji agar tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan untuk menindak lanjuti terkait adanya pemasangan tingang listrik yang diduga liar di tanah register 45.

(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Register 45 Diduga Akan Menimbulkan Masalah
  • 0

Terkini