"Dengan Beredarnya Pemberitaan Di Media Sosial Terkait Kios Dharma Tani (DT) Tidak Terima Diberitakan Terkait Penjualan Pupuk Bersubsidi Melebihi (HET)."
Mesuji,Buserfaktapendidikan.com
Beredarnya pemberitaan di media online tentang penjualan Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan/dijual Kios Dharma Tani milik ibu Komang di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu,(17/12/2023).
"Ibu Komang selaku pemilik Kios Dharma Tani tidak terima kiosnya diberitakan media," menjual pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi/HET."
Pasalnya, saat team awak media mengirim berita terkait pemberitaan Kios Dharma Tani miliknya di media sosial dan WhatsApp tidak lama iya menelpon melalui WhatsApp dia mengatakan, ingin klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Saya menjual di ataa HET, tetapi kenapa itu saya jual melebihi HET karena itu untuk transportasi, biaya gudang, bongkar muat dan upah supir," Apakah kita mengantarkan pupuk tersebut dengan cuma-cuma," saya tidak menjual di atas harga Rp.200.000," Bang seperti orang-orang tapi saya jual dengan harga Rp.180.000/melebihi harga HET, karena saya hitung sesuai untuk transportasi, bongkar muat, upah supir dan sewa gudang, kan semuanya itu harus dihitung. Ucap ibu Komang.
Kios Dharma Tani diduga kuat sudah jelas tidak mengindahkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beserta aturannya.
1. Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
6. Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Mesuji, Jahidin Paksi angkat bicara terkait viralnya pemberitaan online," Kios Dharma Tani yang menjual Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Lampung Polres Mesuji diminta segera mengusut tuntas atas maraknya dugaan penyelewengan atau Penjualan Pupuk Bersubsidi yang melebihi harga ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lanjut Ketua L-KPK, Wahono Subagio, selaku Ketua Gapoktan Desa Bangun Mulyo sudah memberikan atau membuat surat pernyataan, bahwa dia membenarkan telah membeli pupuk di Kios Dharma Tani dengan harga 180.000 dan dia juga menjual di kelompok-kelompoknya dengan harga 190.000. kepada Anggota kami L-KPK di kediaman Wahono, Jelas JH Paksi Ketua Lembaga LKPK. (Alkad)