Mesuji,Buserfaktapendidikan.com
Diduga ketua forum Desa way Serdang, Kecamatan way Serdang, Kabupaten Mesuji,langgar UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 29.Selasa, (02/01/2022).
Kepala Desa Labuhan Batin Ahmad selaku Ketua Forum desa, Kecamatan way Serdang, kabupaten Mesuji, telah mengumpulkan uang sebanyak 10 juta/desa.
Uang tersebut dengan tujuan dan alasan akan diberikan kepada ketua Abdesi Kabupaten Mesuji, untuk pembayaran uang publikasi media. Tapi sangat disayang dana tersebut hanya sampai kepada ketua Abdesi sebesar Rp 6 juta/desa dari 20 desa yang ada di kecamatan way serdang.
" Dan Ahmad ketua forum kecamatan way Serdang saat dikonfirmasi mengatakan’ ya saya memang setor Rp 6 juta/desa , yang 3 juta/desa untuk Lampung post dan yang 1 juta/desa untuk kawan-kawan media kalo datang,”Ucapnya.
Di Tempat terpisah Salah satu bendahara desa yang enggan disebutkan namanya mengirim pesan WhatsApp kepada ketua Abdesi kenapa saya kirim 10 juta kok yang diserahkan cuma 6 juta, Ujarnya.
Diwaktu yang berbeda salah satu kades yang ada di kecamatan way Serdang dikonfirmasi melalui pesan Telpon mengatakan kami diminta setor 10 juta/desa oleh ketua forum kecamatan dengan alasan untuk setor dengan ketua Abdesi, saat ditanya terkait pembayaran Lampung post jawabnya kami bayar sendiri mas, langsung transfer, tapi jangan dikasih tau ya mas kalo saya yang ngomong,” Katanya dengan rasa cemas.
Ketua DPC LSM Pematank Ferdi Akbar meminta kepada Inspektorat dan APH segera periksa ketua forum kecamatan way Serdang, ini harus dipertanggung jawabkan karena itu uang yang bersumber dari DD harus jelas jangan sampai uang tersebut malah jadi ajang keuntungan pribadi, jumlahnya sangat fantastis bila 4juta/desa dikalikan 20 desa berjumlah 80 juta. Kami dari team telah mengumpulkan bukti-bukti bila diperlukan kami siap untuk Pungkasnya.
(Tim).