"Arthur Noija, SH: "Dugaan Jual Beli Jabatan Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DPP-PPNT Disambangi Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI."
JAKARTA, Buserfaktapendidikan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Inspektorat Jenderal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan fungsional di lingkungan Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: ITJ-KP.04.01-5 yang ditandatangani Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Rajilu pada 3 Januari 2024 .
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI menurunkan Tim pemeriksa pendahuluan terkait pemberitaan media online yang viral "Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.
"Ya betul DPP - Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) telah disambangi Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menanyakan terkait pemberitaan yang berjudul : Arthur Noija, SH: Jika Dugaan Jual Beli Jabatan Terbukti, Sepantasnya Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dicopot." kata Ketua Umum DPP-PPNT Jakarta Arthur Noija SH, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (4/1/2024) di PKP-POMAD, Senen, Jakarta Pusat.
Arthur memaparkan, saya berpendapat terkait hal tersebut tentu kami mempunyai data dan bukti sesuai fakta yang terjadi dan jika memang Kemenkumham RI keberatan dengan pemberitaan tersebut kami persilahkan mengunakan hak jawab di media online atau cetak yang memuat keterangan kami.
"Dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang mendapatkan tugas tersebut harus memahami, bahwa DPP-PPNT justru menjalankan fungsi sebagai pengamat kebijakan publik dan semua dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum. Jika ingin meminta klarifikasi silahkan bersurat secara resmi," tegas Arthur.
"Silahkan Tim pemeriksa konfirmasi ke puluhan media yang menayangkan pemberitaan tersebut dan silahkan diklarifikasi melalui hak jawab, karena perusahaan media juga dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999." ujarnya.
"Salah satu oknum Pejabat Kemenkumham Sumsel Maryo Putra Ogama (MPO) yang terlibat perkara Pemerasan dan Pengancaman yang telah menjalani hukuman sebagai narapidana dengan dakwaan Kesatu: Pasal 27 (4) jo. Pasal 45 (1) UURI No. 11/2008 l Kedua : Pasal 480 (1) jo.64 KUHP dan telah dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Mengapa bisa saat ini Maryo Putro Ogama, SH menjadi pejabat sebagai Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas II Tanjung Raja." ungkap Arthur.
Beredar Kabar saat Kakanwil Kemenkumham Sumsel "IJ" berulang tahun mengatakan gak ngaruh pemberitaan di media terkait dugaan jual beli jabatan di Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Terang benderang dalam bukti rekaman yang kami miliki orang dekat IJ oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang berlogat palembang meminta sejumlah uang untuk memuluskan dalam transaksi jual beli jabatan.
Ketua Umum DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal berpendapat Suap yaitu tindak pidana dengan cara memberi suatu dengan tujuan untuk mempengaruhi kebijakan seseorang agar ia mau menjalankan dan berbuat sesuatu sesuai dengan permintaan yang memberi suap.
Pemberian suap tersebut biasanya terdiri dari beberapa jumlah uang, barang, atau janji-janji yang telah disepakati kedua belah pihak, yaitu antara pemberi suap dengan penerima suap.
Urusan suap menyuap yaitu berbagai macam ragam, bervariasi terkait bagaimana proses suap itu dilakukan kedua belah pihak dan apa saja motivasinya, suap menyuap yang dilakukkan secara bersama dengan penggelapan dana-dana public (embezzlement of public funds) yaitu sebagai inti atau dasar dari tindak pidana korupsi.
Korupsi sendiri secara virsual diartikan sebagai kejahatan moral, yaitu perbuatan yang tidak wajar atau noda suatu perusahaan integritas, kebijakan atau asas-asas moral.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap pasal 2 yang menjelaskan “Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang tersebut berbuat suatu atau tidak berbuat suatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentngan umum, dipidana memberi suap dengan pidana penjera selama lima (5) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Dan pasal 3 Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau dapat diduga bahwa pemberian atau janji yang dimaksud supaya ia berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, maka dipidana dengan penjara selama tiga (3) tahun atau denda sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan hukum positif (ius constitutum) Indonesia, diatur dalam
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantas tindak pidana korupsi, Korupsi berarti mengunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. (Tim/Red)