“ Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH Desak Polda Riau Untuk dapat menindak lanjuti Surat Laporan Tindak Pidana KUHP Pasal 480 An. Eko Ardianto CS Yang Selama Ini Sudah Berkeliaran"
Siak, Buserfaktapendidikan.com
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Pusat, merasa janggal dan tidak terima atas pemanggilan Ketua DPC LSM Forkorindo Siak oleh Satreskrim Polres Siak, atas pelaporan Eko Ardianto yang diduga sebagai penadah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Senin (15/01/2024)
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kepada awak media ini, bahwa pelaporan yang disampaikan saudara Eko Ardianto kepada Satreskrim Polres Siak, namun ditanggapi secara cepat Satreskrim Polres Siak dan dinilai ada kejanggalan serta tidak punya dasar hukum yang kuat, dimana saudara Eko menuduh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah mencemarkan nama baiknya melalui media online yang terjadi pada 18 September 2023 lalu.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Forkorindo Pusat Dan Ketua LKBH terkait pemanggilan saya, oleh Satreskrim Polres Siak atas pelaporan saudara Eko Ardianto, Terkait dugaan Surat Palsu, Mafia Tanah, dan Penadah buah sawit. Saya menilai, bahwa laporan saudara Eko tidak mendasar, karena saudara Eko secara terang-terangan diduga telah mengambil dan memanen Buah Sawit milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan Saudara Abun dan Candra Darmono dan kawan kawan," sebut Syahnurdin.
Syahnurdin juga mengatakan, bahwa mulai dari pemanggilan dirinya oleh Satreskrim Polres Siak atas pelaporan saudara Eko tersebut, bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Siak tidak bisa memperlihatkan berkas-berkas si pelapor saudara Eko, untuk membuktikan bukti-bukti dokumen sah, bahwa sawit yang diambil saudara Eko tersebut adalah miliknya sendiri, namun kenyataannya bahwa sawit yang diambil saudara Eko tersebut merupakan milik masyarakat yang saat ini status lahannya masih status Quo.
"Pihak penyidik satreskrim Polres Siak tidak mau menunjukkan bukti dokumen pendukung sebagai dasar laporan atas nama pelapor saudara Eko kepada saya. Pihak penyidik mengatakan, itu rahasia, sangat aneh bukan? sepertinya ada dugaan pemaksaan atas pemanggilan saya ini agar saya seolah-olah bersalah, padahal jelas-jelas saya ini sebagai Ketua LSM, yang menjalankan tupoksi saya sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang," ucap Syahnurdin.
Syahnurdin juga menjelaskan bahwa dirinya membawa segala dokumen dan berkas-berkas lengkap, yang membuktikan, bahwa apa yang disampaikannya di media online tersebut, ada dasar hukumnya, bukan mengada-ngada. Semuanya saya serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Siak seperti: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat atas lahan yang buah sawitnya dijual oleh saudara Eko, Surat Kuasa dari masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM Forkorindo, dan bukti dokumen lainnya.
"Saya telah menyerahkan beberapa dokumen dan bukti-bukti bahwa apa yang saya katakan di media online adalah berdasarkan data dan fakta, bukan mengada-ngada. Di antara yang saya sampaikan adalah seperti Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat atas lahan yang buah sawitnya diduga dijual saudara Eko, Surat Kuasa dari masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM Forkorindo, dan bukti dokumen lainnya," tegas Syahnurdin
Lanjutnya lagi, "Saya akan menempuh jalur hukum juga dan akan membuat pelaporan resmi atas pencemaran nama baik saya sebagai ketua LSM, karena saya ini menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sah dan dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugas," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH tegas mengatakan ke awak media ketika di hubungi melalui ponselnya di Jakarta bahwa pelaporan dari pihak saudara Eko Ardianto menurut tim saya tidak berdasar tidak berdasar karena pada saat pihak polres kabupaten siak melakukan undangan klarifikasi tentang laporan yang di buat saudara eko Tim yang ada di DPC Kabupaten siak sebagai terlapor berhak untuk mendapatkan informasi dasar saudara eko melaporkan apa apakah ada surat kuasa dari Darwin Alias Abun
sementara dari analisa kami bahwa eko Ardinanto hanya sebagai penadah buah sawit dari lahan yang samapai saat ini masi bersitatus Quo masih proses hukum, hal ini kami dari DPP LSM Forkorindo dengan LKBH akan segera melayangkan surat ke Bapak Kapolda Provinsi Riau karena diduga ada kejanggal dalam penerimaan laporan. Tegas Cengly Malau Gurning. SH kasus ini akan tetap kami pantau dari pusat sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa langkai dan desa buatan besar Kecamatan Siak hal ini perlu pihak polres siak untuk dapat menunjukan surat apa yang sudah di pengang oleh Eko Ardanto Ungkapnya. (RED)