Taput,Buserfaktapendidikan.com
Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sarlandy Hutabarat, SH. MM, secara simbolis menerima Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia, bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/01/2024).
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
"Piagam Penghargaan" tersebut diberikan langsung Perwakilan Ketua Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya.
Pemkab Taput berhasil mendapatkan *Predikat Kepatuhan Tinggi* dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai "81.58" dan masuk "Zona Hijau" Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI.
Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat menyampaikan, apresiasi ini tentu menjadi penguatan arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan, MSi untuk seluruh jajarannya mulai dari Sekda Taput dan Kepala OPD untuk terus memaksimalkan pelayanan publik yang lebih optimal.
Wakil Bupati Taput mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan dari salah satu lembaga negara tersebut karena hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa Pemkab Taput telah berhasil menjalankan tugasnya.
Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat juga menyampaikan harapan Bupati Taput Nikson Nababan, bahwa dengan adanya penghargaan dari Ombudsman RI ini dapat menambah semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan semakin baik lagi ke depannya, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan terbaik dari para pelayan publik Pemkab Taput. (Dapit M Tobing)