Iklan

Resto Gacoan Berdiri Bebas di Duren Sawit Walau Diduga Tanpa PBG

Senin, 29 Januari 2024, Januari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-01-29T09:26:22Z

 


Jakarta, Buserfaktapendidikan.com

 Satu unit bangunan di Jalan Raden Inten dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sektor Kecamatan Duren Sawit. Bangunan bisnis yang disebut untuk Resto Gacoan itu terindikasi tidak mengantongi PBG, sebab di lokasi tidak bisa ditemukan plang PBG pengganti IMB.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Seperti diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Masyarakat sekitar heran ada bangunan tidak mendapat tindakan pihak terkait. Padahal diduga tidak ada izin sama sekali. Sehingga ada pikiran sebagian warga, bahwa tidak perlu mengurus izin untuk membangun lagi.

Seorang warga  mengatakan, “Mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah. Makanya di sekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan diduga tidak pake izin membangun,” katanya.

Namun, hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AS. Menurut AS, masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Citata. “Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujarnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Timur, Sodiq  pilih tutup mulut. Demikian halnya dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Duren Sawit,, Rudi Hariyadi hanya bungkam saja ketika dikonfirmasi terkait satu unit bangunan Resto Gacoan di Jalan Raden Inten Duren Sawit, yang diduga tidak ada PBG.

Diminta Itbanko Jakarta Timur agar segera memanggil dan memeriksa Kasektor DKCTRP Duren sawit dan jajarannya. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Resto Gacoan Berdiri Bebas di Duren Sawit Walau Diduga Tanpa PBG
  • 0

Terkini