"Kuat diduga Tidak Memahami Pengertian Juknis BOS Dan Tata Kelola Menejem Keuangan Sekolah, Dan Tidak Faham Keterbukaan Informasi Publik (KIP)."
Bekasi. BuserFaktaPendidikan Com
Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Gerakan Berantas Korupsi (FORGEBUKI) M. Marbun Tegas Mengatakan Ke Awak Media, bahwa sesuai jawaban surat klarifikasi dari Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Tidak Sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Keterbukaan Informasi Public (KIP) sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penyerapan anggaran BOS Reguler yang sudah di pergunakan selama 2 Tahun Pihak Kepala SD Negeri Babelan Kota 02 H. Nijih Junaedi. SPd.
Sesuai dengan surat klarifikasi dan konfirmasi dari aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya yang di tujukan ke Pengguna Anggaran BOS Reguler dan BOSDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan nomor ; 213/II/BKS/KLARIF-KONF /ALIANSI BERKARYA/I/2024 Tentang Klarifikasi dan Konfirmasi mengenai Penyerapan Dana BOS Reguler APBN Tahun Anggaran 2022-2023. Dan Penyerapan Dana BOSDA (APBD) uang diduga tidak sesuai Fakta fi lapangan terjadinya tunpang tindih.
Kepala SD Negeri Babelan Kota 02 selaku kuasa pengguna anggaran Tahun Anggaran 2022 sudah menerima dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia BOS Reguler sebesar Rp. 540.688.100 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 69.625.000, dan tahun anggaran 2023 sudah mempergunakan anggaran BOS Reguler Rp. 616.483.818 sementara itu Dana BOSDA dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp. 71.525.000. Hal inilah yang perlu dikonfirmasi ke pihak pengguna anggaran SD Negeri Babelan Kota 02 ungkap M. Marbun ke awak media di kantornya.
Berdaasarkan balasan surat dari pihak kepala SD Negeri Babelan Kota 02, Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada LSM Forgebuki Tanpa Nomor Surat dan Prihal dalam poin ke 4 dari balasan surat yang tertuang “Bahwa kami tidak mempunyai keharusan dan kewenang dalam memberikan informasi terkait masalah lingkugan pendidikan dan kegiatan lainnya kepada pihak siapapun.
Tim Aliansi LSM dan Media Cetak dan Online Berkarya sangat menayangkan, bahwa kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak memahami arti dari Juknis sementara itu Juknis Penggunaan Anggaran Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) sudah tertuang “Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.”
M. Marbun Tegas Mengatakan, agar kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diminta mencopot jabatan atau meninjau kembali kedudukan atau jabatan kepala SD Negeri Babelan Kota 02, karena kuat diduga tidak becus dalam menjawab surat klarifikasi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat dan media yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan tidak mematuhi apa yang sudah tertuang dalam Juknis yang berlaku dan sudah disahkan pemerintah pusat.
Kesempatan itu juga Ketua Tim Investigasi LSM Forgebuki M. Marbun mengatakan ke awak media, bahwa timnya sudah melakukan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan anggaran BOS Reguler dan BOSDA SD Negeri Babelan Kota 02 Kabupaten Bekasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Kabupaten Bekasi untuk melakukan uji materi dan besar harapan ke pihak pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kepala Dinas atau Inspektorat agar mencopot kepala sekolah yang diduga tidak memahami Juknis atau peraturan yang berlaku. (RED)