KOTA BEKASI, Buserfaktapendidikan.com
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas pendidikan Jawa Barat, diduga keras menabrak Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurilulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Pasalnya, dalam lampiran Surat Keputusan Mendikbud Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan Ekstrakurikuler (Ekskul) dan Kantin sekolah harus ditutup untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Namun, pihak SMK Negeri 5 Kota Bekasi, KCD Wil III Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat melalui suratnya No:422/042/SMKN.5 - Cadisdik.WIL.III/2024, menjawab surat konfirmasi dari Aliansi Media cetak dan Online Berkaria Nomor: 079/I/Bks/Konf/Aliansi Berkarya/XII/2023, mengaku tetap melaksanakan Ekskul yang juga bersesuaian dengan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran (TA) 2020 - 2021 pada Formulir K-7 Kemendikbud.
Pertimbangan Menteri Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah sebagai inplementasi Peraturan Presiden (PP) No: 21/2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah masyarakat.
Konon, dalam suratnya No: 422/042/SMKN 5 - Cadisdik.WIL.III/2024, SMK Negeri 5 Kota Bekasi berdalih pelaksanaan Ekskul di sekolah tersebut mengacu pada Kepmendikbud Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Merujuk pada Kepmendikbud tersebut Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam melaksanakan pembelajaran, dapat: 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, 2) Menggunakan Kurikulum Darurat, 3) Melakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri,” kata Plt Kepala SMKN 5, R. Prawoto Hari Wibowo, MPd dalam suratnya.
Plt Kepala SMKN 5 R. Prawoto Hari Wibowo, MPd nampaknya sengaja mengabaikan butir-butir yang tertuang dalam lampiran Surat Kemendikbud tersebut. Padahal, Kepmendikbut tersebut diterbitkan adalah sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Dalam lampiran SK Mendikbud Nomor: 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus tersebut, Ekskul dan sejenisnya seperti, Praktek Kerja Lapangan dengan tegas dilarang guna menghindari Penyebaran Covid-19.
Terhadap laporan SMK Negeri 5 Kota Bekasi yang terlampir pada Formulir K-7 tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohon. TPS. SE.SH.MM menuding banyak kejanggalan yang diduga terjadi laporan fiktif.
“Jika benar kegiatan Ekskul yang menelan anggaran hingga Rp.1,213 Miliar dan pengadaan alat multi media sekitar Rp.500 juta, berikut pemeliharaan Sarpras sekitar Rp.676 juta, untuk PKL Rp.45 juta masa Pandemic Covis-19 tahun 2020 dan tahun 2021 itu dilaksanakan pihak sekolah, jelas merupakan pembangkangan terhadap Keputusan Kemendikbud tersebut,” tegas Tohom.
Menurut Tohom, pengguna anggaran di SMK Negeri 5 bukan tidak cermatan membaca lapiran Surat Keputusan Mendikbud yang melarang kegiatan itu dilaksanakan, tetapi orientasinya diduga kuat sengaja mengabaikan guna mencari keuntungan di masa pandemic Covid-19 tersebut.
Tohom menegaskan, atas 4 kegiatan yang diduga keras telah menimbulkan kerugian negara hingga Miliaran rupiah itu supaya segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap oknum-oknum di SMK Negeri 5 yang ditengarai sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok tertentu atau korvorasi di masa Bencana Nasional.
“Forkorindo siap melaporkan temuan ini ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan (Projustitia),” ujar Tohom. (Red)