Mesuji,Buserfaktapendidikan.com
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Sinar Laga kecamatan. Tanjung raya kabupaten.mesuji, Desa Sinar Laga (c1) tepat didepan pabrik sawit pertigaan antara desa Sinar Laga dan Gedung mulya diduga kebal hukum, pemilik cape yang berinisial (M) tetap membuka tempat hiburan tersebut meskipun sudah banyak masyarakat yang resah.
namun sangat disayangkan pemilik tempat kafe remang-remang ini tetap beroperasi meskipun sudah banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu karena di tempat kafe remang-remang ini menjadi tempat perkumpulan masyarakat pada malam hari, yang mana masyarakat sudah sangat resah tentang adanya aktifitas cafe tersebut.
Lanjut awak media mendatangi rumah kepala desa tersebut untuk menkonfirmasi terkait beroperasi nya kafe remang-remang yang ada di lingkungan desa nya tersebut," dan mirun Selaku kepala desa di sinar laga mengatakan kepada awak media bahwa kafe tersebut klau memang bisa di tiadakan di desanya jawab Mirun selaku kepala desa di sinar laga,"Ucapnya.
Dan Sehingga masyarakat serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat terkesan tidak dihargai," yang mana upaya-upaya penertiban tidak pernah
digubris dan bahkan diduga sudah merasa kebal hukum. “Katanya.
Harapan dan keinginan masyarakat sekitar agar segera tempat kafe remang - remang tersebut di tindak lanjuti dan ditutup karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan harapan masyarakat Semoga pihak aparat penegak hukum dan instansi yang ada di kabupaten Mesuji agar menindaklanjuti terkait dan memberikan efek jera kepada pemilik kafe remang-remang tersebut agar tidak beroperasi lagi di desa tersebut dan supaya tidak berkelanjutan.pungkasnya.
(Alkad).