SUBANG,Buserfaktapendidikan.com
Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni SH menyatakan, potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi, karena seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola ADD (Alokasi Dana Desa), DD, dan bantuan lainnya, itu pun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa.
Dia mencontohkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negri Subang, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Banyak pelaporan yang kita terima kaitan dugaan korupsi, ini menandakan potensi Tipikor cukup tinggi," ujar Arif.
Terkait kasus yang kini ditangani Kejari Subang, dia mengungkapkan, kasus yang melibatkan eks Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden harus berlebaran di tahanan.
Dua mantan kepala desa tersebut karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Semasa menjabat, kedua pelaku korupsi tersebut bermacam - macam, mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana Aspirasi DPRD.
"Untuk mantan kepala desa Patimban insial D, melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara Rp950 juta. Sedangkan untuk mantan kepala desa Sumber Sari ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang," ucapnya. (Red)