GARUT, Buserfaktapendidikan.com
Surat Permohonan Audiensi Eksekutif Gemantara Kabupaten Garut, tentang Sistem dan Pengelolaan Dana Desa pada 7 Desa di Kabupaten Garut mendapatkan penerimaan dari Komisi 1 DPRD Garut, Senin, 25 Maret 2024.
Namun sangat disayangkan, alih-alih penerimaan Audiensi tersebut diterima Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, pihak Eksekutif Gemantara Garut mendapatkan hasil yang mengecewakan dikarenakan desa yang diminta untuk dihadirkan hanya 7 Desa dan 6 Camat di Kabupaten Garut.
Akan tetapi yang hadir malah melebihi dari jumlah undangan yang diminta dan yang paling mengecewakan, sikap dan sifat Arogansi Camat Kecamatan Bayongbong Frederico yang secara lantang mengusir perwakilan warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut yang malah memperkeruh jalannya proses Audiensi (dokumen rekaman video).
Padahal, setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak untuk turut serta mengawasi terhadap pengelolaan Dana Desa, terlebih yang diusir itu, bukan warga biasa akan tetapi beliaupun berprofesi sebagai Kaperwil Jabar di Media Investigasi 86.
Berdasarkan aturan dan pwraturan maupun Undang-undang sudah menjekaskan:
1. UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) menegaskan, bahwa tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dalam PP. Nomor 71 tahun 2000 yang telah diganti dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia punya Hak dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, apalagi dalam hal pengelolaan Dana Desa.
3. UU. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82 dalam hal peran serta masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa.
4. Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sikap dan sifat Arogansi Camat Kecamatan Bayongbong patut dipertanyakan mengenai pengusiran secara lantang terhadap salah satu peserta Audiensi yang notabene adalah warga masyarakat Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, dikarenakan salah satu Desa di Kecamatan Bayongbong minta dihadirkan oleh Eksekutif Gemantara Kabupaten Garut pada acara audiensi di Komisi 1 DPRD Garut dan Desa tersebut pun ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pengelolaan Dana Desanya”, Ucap Irfan Wakil Ketua Gemantara Garut.
Audiensi tersebut dihadiri Oleh H.S Fahmi, S.IP (Ketua Komisi 1) Deden Sopian, S.HI (Anggota Komisi 1), Idad B (Kabid Pemdes), Ganda (PLT Camat Samarang, Yeni (Camat Sucinaraja), Enjang J (Camat Singajaya), Frederico F (Camat Bayongbong), H. Oban (Ketua DPC. APDESI Garut), 100 Kepala Desa (kurang lebih), EKSEKUTIF GEMANTARA Kabupaten Garut.
“Kami Eksekutif Gemantara Kabupaten Garut tidak Gentar walaupun hanya di hadiri 6 Orang Kader Gemantara dan menghadapi kurang lebih 100 orang Kepala Desa, walaupun pada akhirnya di akhiri Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Garut demi menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan.
Karena dikhawatirkan chaos dan kurangnya persiapan permintaan pengamanan kepada pihak Polres Garut dari pihak DPRD Kabupaten Garut, yang tidak sebanding dengan peserta Audiensi yang hadir, walaupun dengan hasil yang mengecewakan, akan tetapi di sisi lain kami puas hanya dengan 6 Kader Gemantara pun kami tidak mundur walaupun dikelilingi beberapa Kepala Desa dan Pengurus APDESi Garut.
Biarkan Kami Ber- GEMA, GEMANTARA TIDAK KALAH, GEMATARA HANYA KALAH JUMLAH,” tambah Irfan Wakil Ketua Gemantara Kabupaten Garut. (Dinar Firmansyah)