Jakarta. Buserfaktapendidikan.com
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.
Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan. Selain itu, desa juga memiliki lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW adalah perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.
Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).
Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015:
Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.
Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, tugas pokok dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
– Melaksanakan mobilitas kependudukan;
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
– Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;
– Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RW
Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun.
Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RW adalah sebagai berikut:
– Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
– Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
– Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
– Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
– Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
– Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.
Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
– Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
– Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
– Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
– Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
– Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
– Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015.
Penulis : Timbul Sinaga, SE