"Tanah Seluas 5204 M Dibuat EDS Milik Sendiri Yang Berkerja Sama Dengan GBL Yang Memalsukan Tanda Tangan Ahli Waris Hj. Ani Binti Batong Terletak di Kampun Rawakalong, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi."
Kota Bekasi, buserfaktapendidikan.com
Luar biasa, seorang warga Jakarta Timur dan Warga Bekasi berinisial EDS dan GBL ingin menguasai tanah milik Hj. Ani Bin Batong, seluas 5204 meter yang terletak di Kampung Rawakalong Rt. 004 Rw. 05 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hj. Ani Binti Batong yang dihubungi media ini mengatakan, bahwa tanah seluas 5204 meter persegi itu adalah pemberian suaminya Kalim bin Laen sebelum meninggal dunia dan tanah itu menjadi warisan anak - anaknya antara lain; 1. Nona Aeni Alimih, 2. Nona Etifah, 3. Tuan. Jefri Alimih dan 4. Tuan. Vijayya.
Akan tetapi EDS yang berdomisili di Jakarta Timur diduga berniat buruk terhadap Ibu Hj. Ani binti Batong, dimana EDS memalsukan tanda tangan ke 4 orang anaknya dan telah membuat Akta Perikatan yang ditanda tangani dan dikeluarkan Notaris (PPAT) WOEDJOED WIRADI SH, M.Kn yang berkantor di Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi.
Bukan hanya itu saja, Pejabat PPAT atau Notaris saat membuat Akta Perikatan antara Penjual (Hj. Ani) dan EDS yang dibuat pembeli tanah diduga sang Notaris tidak menghadirkan kedua belah pihak, sehingga diduga EDS begitu bebasnya mau menguasai tanah Hj. Ani bin Batong dan Hj. Ani mengakui ke media ini, bahwa pihaknya tidak pernah melakulan transaksi jual beli tanah kepada siapapun, apalagi kepada EDS dan GBL, ujar Hj. Ani.
EDS selain memalsukan tanda tangan ke 4 orang ahli waris juga membuat deretan kuitansi pembayaran tanah yang bervatiasi nilai uangnya yang berjumlah Rp 957.536.000.00. Ketika hal itu ditanyakan kepada Hj. Ani binti Batong justru membantah tidak pernah menerima uang sebesar itu. "Saya tidak tahu uang itu dikasih EDS sama siapa, kalau saya tidak pernah menerima uang itu. "Kaya dong saya kalau ada duit sagitu banyaknya," tutur Hj. Ani," kata Hj. Ani binti Batong.
Ini rincian uang yang dibuat EDS yang disebut diserahkan kepada Hj. Ani; 1. Pembayaran pertama 05 Juli 2008 sebanyak Rp 97.000.000.00,- 2. Pembayaran kedua 15 Juli 2008 Rp 59.336.000.00,- 3. Pembayaran ketiga 29 Juli 2008 Rp. 50.000.000.00,- 4. Pembayaran keempat 12 Nopember 2009 Rp. 30.000.000.00,- 5 Pembayaran ketiga lagi 03 September 2010 Rp. 125.000.000.00,- 6. Pembayaran keempat lagi 23 Januari 2011 Rp 374.200.000.00,- 7. Pembayaran kelima 18 September 2018 Rp 6.000.000.00,- 8. Pembayaran keenam 12 Desember 2018 Rp 32.000.000.00,- Kemudian dibayar terakhir lunas sebesar Rp 184.000.000.00,- Total Rp 957.536.000.00,-.
Diduga deretan kuitansi ratusan juta rupiah bohongan itulah dibuat EDS ke Perangkat Pemerintah terkait untuk membuat atau meminta tanda tangan dan ketika itu Ketua Rt 004 dan Rw 05 Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur menanda tangani. Ketua Rt dan Ketua Rw menanda tangan karena EDS telah menunjukan bukti tanda tangan anaknya Hj. Ani bt Batong dengan bukti pembayaran tanah ratusan juta rupiah. Ternyata itu semua adalah bohong belaka.
Hj. Ani bt Batong melihat sudah ada niat EDS dan GBL ingin merampas, menguasai tanah miliknya dengan cara licik yang memalsukan semua tanda tangan, sehingga melaporkan masalah itu kepada Kuasa Hukum-nya dan atas dasar data-data yang valid di tangan Kuasa Hukum Hj. Ani bt Batong akan melaporkan semua yang terlibat khususnya kedua orang yang diduga mau menipu itu ke Polda Metro Jaya, pungkas Kuasa Hukum itu. (tim redaksi)