Oleh : Dwi Kusdinar
Bekasi,Buserfaktapendidikan.com
Di hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024 ini, Kota Bekasi patut berbangga atas kemajuan pesat bidang pendidikan, khususnya jenjang SMP.
Dalam lima tahun terakhir, tercatat penambahan sekolah menengah pertama yang cukup signifikan, yakni adanya 62 SMP Negeri, yang menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda.
Namun di balik pencapaian tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.
Salah satu isu krusial adalah kesenjangan antara jumlah sekolah dengan jumlah guru. Lonjakan jumlah siswa yang tidak dibarengi dengan penambahan guru yang memadai, berpotensi menghambat kualitas belajar mengajar.
Catatan berikutnya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menyisakan permasalahan.
Intervensi politik yang sangat kuat, berdampak besar bagi kerusakan moral karena pada akhirnya terjadi praktik transaksional dalam penerimaan siswa baru.
Adanya penambahan jumlah siswa di luar sistem, mengakibatkan kelebihan jumlah siswa perkelas yang tidak terkendali alias _overload._ Hal ini berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental siswa maupun guru, dan tentu saja berdampak buruk bagi kualitas belajar mengajar.
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah, PPDB melalui Sistem Zonasi yang diterapkan saat ini.
Meskipun PPDB sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, rasanya tidak cukup memacu daya saing siswa secara akademis. Hal ini diakui oleh banyak pihak, termasuk para pendidik dan orang tua.
Sudah saatnya sistem zonasi dihapuskan dan digantikan dengan sistem yang lebih adil dan kompetitif. Yakni, sistem yang mampu mendorong semangat belajar dan daya saing siswa, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk meraih pendidikan terbaik.
Catatan berikutnya adalah terkait anggaran Bosda (Bantuan Operasional Siswa Daerah) yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Kiranya perlu dilakukan restrukturisasi pengelolaannya.
Alangkah baiknya jika pengelolaan Bosda dilakukan langsung oleh pihak sekolah. Hal ini diharapkan dapat memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi sekolah dalam menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas mereka, demi memaksimalkan efektivitas pendidikan dan kemajuan pendidikan itu sendiri.
Di sisi lain, pengelolaan Bosda oleh Dinas Pendidikan saat ini, kerap kali mengalihkan fokus para pejabat dari tugas utama mereka, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, dan membuat regulasi serta pengawasan yang baik. Alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, mereka malah terjebak dalam birokrasi penyerapan anggaran.
Regulasi pengangkatan, rotasi dan mutasi Kepala Sekolah menjadi sorotan berikutnya.
Sudah menjadi rahasia umum rotasi mutasi Kepala Sekolah masih dilandasi transaksi "wanipiro". Ini jelas-jelas mencederai upaya peningkatan kualitas pendidikan. Dan tentu saja bisa keluar dari rel Regulasi yang sudah dibuat.
Wis wayahe, dunia pendidikan dalam penempatan pejabat apapun didasarkan kepada prinsip *meritokrasi*, dengan menerapkan prinsip ini akan terwujud budaya prestasi.
Mari kita mulai budaya meritokrasi dari dalam dunia pendidikan itu sendiri utamanya di lingkungan dinas pendidikan Kota Bekasi.
Kota Bekasi dengan alokasi anggaran pendidikan melebihi 20 % APBD, memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat Hardiknas, kita jadikan pendidikan di Kota Bekasi sebagai pilar utama dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera.
Bekasi 2 Mei 2024
Selamat Hari Pendidikan Nasional 💪