Iklan

Putusan PN Bekasi Atas Perceraian Antara EM dan SR Akan Naik Banding

Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T11:08:36Z

 


Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com

Kasus perceraian keluarga Elisa Mangapul SH dengan Santi Ruth Sihombing yang sudah berjalan baik sejak pernikahan 30 September 2019. Entah kenapa belakang terjadi prahara rumah tangga hingga masuk ke Ranah Hukum dalam perkara Perdata.

Pengadilan Negari (PN) Bekasi memutuskan kalah dalam Persidangan Elisa Mangapul SH. Putususan Pengadilan Negeri Bekasi dinilai Pengacara Elisa Amburadul dan diduga juga PN Bekasi mengesampingkan bukti-bukti tergugat seperti misalnya data-data yang tersimpan di Flasdisk hilang semua di PN Bekasi. Padahal isi Flasdisk tersebut adalah bukti kekuatan pihak tergugat (Elisa Mangapul SH).

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Elisa Mangapul SH akan  Naik Banding setelah pihak Tergugat menanyakan ke  PN Bekasi dalam hal bukti T-16 tidak dituliskan pada Putusan yang memenangkan Santi Ruth Sihombing. Kemudian dalam Putusan tersebut Pengadilan menetapkan biaya Hak Asuh Anak Rp 10 juta/bulan. Oleh Kuasa Hukum Elisa Mangapul SH mengatakan, dasar menetapkan senilai Rp 10 juta/bulan apa, mana rincian belanja yang akan digunakan hingga bisa menetapkan sebegitu besarnya, ujar Kuasa Hukum Elisa.

Dikatakan, Debora Callista Tobing anak dari kedua orang yang melakukan perceraian di PN Bekasi, sama sekali tidak mau sama ibunya Santi Ruth Sihombing, anak itu ingin bersama bapanya Elisa Mangapul SH, tetapi dipaksa supaya Putri Debora Callista Tobing ikut sama mamanya, kendati tidak mau. Diduga karena ingin memperoleh biaya Hak asuh anak yang cukup besar itu sehingga Debora Callista Tobing dipaksa ikut mamanya. Elisa Mangapul SH sangat keberatan dengan putusan menetapkan biaya Hak asuh anak Rp 10 juta/bulan, ujarnya.


Putusan Majelis Hakim PN Bekasi yang memenangkan Santi Ruth Sihombing penuh dengan ketidak beresan dasar-dasarnya, apalagi dalam persidangan pihak PN Bekasi menghilangkan bukti Plasdisk yang berisi data penting bagi Tergugat Elisa Mangapul SH. Termasuk Surat Keterangan dari Siloam Hospitals Bekasi Timur menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan hasil psikolog dengan tulisan tangan. Hal itu diduga dihilangkan supaya tergugat tidak punya bukti yang akurat. 

Diduga juga pihak Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan atau ketuk palu kemenangan Santi Ruth Sihombing dalam perkara Perceraian dengan mantan Suaminya Elisa Mangapul SH dengan dugaan Surat Palsu yang disebut-sebut Tulisan Tangan. Padahal pihak Siloam Hospitals cukup jelas menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Tulisan Tangan.

Keterangan Kuasa Hukum Elisa Mangapul SH melalui WhatsApp (WS) menjelaskan, bahwa bukti T.16 semuanya sudah diserahkan ke pihak Hakim, tetapi pihak Majelis Hakim PN Bekasi tidak mengupload ke Persidangan. Sementara bukti T.3 oleh Majelis Hakim mengatakan Surat itu Palsu. Namun pihak Siloam Hospitals mengatakan bahwa Surat yang dikeluarkan adalah Asli tidak palsu. Diduga hal itulah dibuat untuk memenangkan penggugat.  (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Putusan PN Bekasi Atas Perceraian Antara EM dan SR Akan Naik Banding
  • 0

Terkini