"Disebut Perintah PT. Arara Abadi, PT. PAM Diduga Serobot Lahan Masyarakat Bersurat SHM-TORA, 6 Unit Excavator Berada di Lokasi."
SIAK, Buserfaktapendidikan. Com
Masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Lahan Tora tidak terima lahan mereka diduduki dan dimasukkan beberapa unit alat berat jenis excavator, disebut atas perintah PT. Arara Abadi
Pasalnya, beberapa unit alat berat tersebut saat ini berhasil menerobos lahan masyarakat yang bersertifikat Hak Milik (SHM), PT. PAM sebagai yang punya alat menyebutkan, bahwa keberadaan 6 unit Excavator tersebut untuk Panen Kayu Akasia dilahan TORA milik masyarakat.
PT. PAM juga menyebutkan, kalau mereka diperintah seseorang dari PT. Arara Abadi. Namun anehnya, keberadaan alat berat tersebut tanpa sepengetahuan pemilik SHM yang merupakan pemilik lahan dengan legalitas yang sah secara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
Hal tersebut diungkapkan Hendrik dari PT. PAM ketika ditanya Pemilik SHM lahan TORA kepadanya, saat ketahuan telah memasuki lahan mereka tanpa izin. Hendrik mengatakan, jika dirinya diperintah salah seorang petinggi PT. Arara Abadi untuk memasukkan beberapa unit alat berat jenis Excavator pada lokasi tersebut
"Ketika kami tanya kepada pemilik Excavator yang mengaku bernama Hendrik dari PT. PAM. dirinya mendapat perintah langsung dari salah seorang petinggi PT. Arara Abadi," Ucap salah seorang Pemilik SHM yang tidak terima lahannya diduduki tanpa seizinnya
Sementara itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Syahnurdin saat dimintai awak media tanggapannya, pada Jumat (28/06/2024), terkait hal tersebut mengatakan, sangat menyayangkan atas keberadaan alat berat jenis Excavator milik PT. PAM atas perintah seseorang dari PT. Arara Abadi tersebut, karena itu sama saja tindakan dugaan penyerobotan.
"Lahan tersebut merupakan Lahan TORA ber - surat SHM sesuai dengan titik koordinat Peta Lahan TORA dan pemiliknya sudah jelas dan sah secara hukum. Kalau memang benar PT. PAM diperintah PT.Arara Abadi memasukkan alat berat ke lokasi tersebut, maka sama saja mereka telah melakukan tindakan penyerobotan lahan. Apalagi masuknya 6 unit Excavator tersebut tanpa ada persetujuan pemilik lahan yang sah suratnya yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM)," sebut Syahnurdin.
"Kami akan dalami ini semua, siapa yang bermain, dan akan kami laporkan kepada APH nantinya. Jangan sampai masyarakat pemilik lahan yang sah secara legalitas surat-suratnya terganggu dan dirampas lahannya oleh mafia tanah. Karena kami juga mendengar di lahan TORA tersebut ada juga pihak-pihak yang mengklaim miliki SKT. Padahal sudah jelas-jelas kalau SHM itu di terbitkan Badan Pertanahan Nasional, jadi tidak boleh secara hukum sebenarnya, jika ada pihak yang mengaku punya SKT terhadap lahan yang sudah terbit Sertifikat Hak Miliknya dari BPN, itu tidak benar, tutup Syahnurdin. (Redaksi)