Iklan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir Di Porsea Zefri Pandapotan Simamora SH, MH, Laksanakan Kegiatan Perdamaian

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T15:01:10Z

 

Toba, BuserFaktaPendidika. Com.

Merujuk pada, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora SH, MH, telah melaksanakan kegiatan perdamaian yang merupakan sebagai salah satu rangkaian tercapainya penghentian tuntutan berdasarkan keadilan.


Adapun kegiatan pelaksanaan perdamaian tersebut di laksanakan di Rumah sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba pada hari Selasa (25/06/2014)


Pelaksanaan perdamaian tersebut dilakukan terhadap A.n Hotmauli Rajagukguk, yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)KUH Pidana terhadap korban A.n Rukiah Damanik.


Dalam kesempatan tersebut, Kacapjari berpesan, agar kegiatan ini tidak terulang lagi, karena Restorative Justice ini hanya satu kali dapat dilakukan untuk satu orang (pertama dan terakhir) dan tidak ada lagi Restorative Justice dua kali sebutnya dengan tegas.


Sementara itu Camat Sigumpar Binner Panjaitan SE, mengatakan kepada awak media, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea ini, bahwa Restorative Justice ini selalu mengedepankan Batak Naraja, dan Kecamatan Sigumpar selalu siap menjadi Rumah Restoratif Justice.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, Zefri Pandapotan Simamora SH, MH. Kasubsi Pidum dan Pidsus Devi Ria Winanda Sinaga SH. Kasubsi Intel dan Datun Desy CA Napitupulu SH. Jaksa Fungsional Kiki Octavia Butarbutar SH.(**) 

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir Di Porsea Zefri Pandapotan Simamora SH, MH, Laksanakan Kegiatan Perdamaian
  • 0

Terkini