Mesuji, Buserfakatapendidikan.com
Seorang Warga Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara dengan dibackup Anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji, karena kedapatan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sabtu (22/06/24)
Tersangka Berinisial TE (39) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Tersangka ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR
Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis penangkapan, Pada Jumat 21 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 Wib, Anggota Polsubsektor RJU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Orang yang diduga sedang menggunakan Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsubsektor RJU menghubungi Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap seorang laki laki yang dimaksud, ungkap Kasat Narkoba
"Ternyata memang benar tersangka sedang asyik pesta Sabu, kemudian Team melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong) beserta plastik klip sabu sisa pakai," tegasnya
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka bersama Barang Bukti 1 buah plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Lasegar, 1 buah pirek kaca dan 1 buah korek api gas telah di bawa ke Mapolres Mesuji, guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)