.
Toba, BuserFaktaPendidika. Com.
Bertempat di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Balige, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Oloan Sinaga SH, Mengatakan kepada awak media, bahwa Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, telah menangkap satu orang DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos tahun 2019,2020,2021, SMK Swasta Pembaharuan Porsea, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 277 juta, dan terhadap tersangka ini, sebenarnya sudah di tetapkan tersangka pada tanggal (6/05/2024) namun tidak pernah hadir, dan setelah itu kita Cek ke alamat terakhir namun tidak ada, lalu kita tetapkan sebagai DPO
Dan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, bahwa yang bersangkutan ditemukan di Bandung, kemudian kita berkoordinasi dengan teman-teman yang ada di Jawa Barat, lalu kita lakukan koordinasi, bahwa tersangka ini ada di daerah Ciamis, lalu Kacabjari Toba Samosir di Porsea dan Kajari Balige menjemput tersangka ini dari Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dibawa ke Kajari Toba Samosir untuk proses lebih lanjut, dan saat ini saudara tersangka akan dititipkan di rutan kelas dua Balige.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, Zefri Pandapotan Simamora SH, MH, bersama Tim Jaksa Penyidik, Devi Ria Winanda Sinaga SH, Desy Cristina Napitupulu SH, dan Horlando,SH ( Jaksa dari Kajari Toba) telah menjemput tersangka Maridin Marpaung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis dan telah dilakukan serah terima tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis yang diwakili oleh Kasi Inteljen Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea dan Tim.
Selanjutnya Kacabjari Toba Samosir di Porsea dan Tim, akan membawa tersangka Maridin Marpaung menuju Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Lebih lanjut Kacabjari Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, SH, MH mengatakan, bahwa keberhasilan adalah berkat kerjasama antara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, SH beserta Tim, sesuai Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono,SH,MH, sehingga dapat menangkap saudara tersangka Maridin Marpaung, kasus Korupsi Dana Bos SMK Swasta Pembaharuan Porsea, tatun 2019 s/d 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 277.067.000. sebutnya dengan tegas.(p.Sinaga)