Kediri, Buserfaktapendidikan. Com
Setelah pengunggahan berita di media online beberapa hari yang lalu, beraktivitasnya kembali perjudian Sabung ayam tepatnya di Desa banjarejo kecamatan ngadiluwih yang di kelolah oleh saudara topeng ini membuat warga / masyarakat geram, berharap aktivitas perjudian tersebut tidak ada lagi.
Salah satu warga yang identitasnya tidak mau disebutkan, memberikan keterangan bahwa hari ini beraktivitas lagi perjudian Sabung ayam di desa banjarejo
“Benar Bang… hari ini beraktivitas kembali, setelah adanya berita sempat tutup beberapa hari dan sekarang beraktivitas kembali,” ungkap nara sumber.
Mokongnya para pengelolah perjudian Sabung ayam di desa banjarejo ini seolah menganggap dia kebal hukum dan tidak takut dengan konsekuensinya.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.
Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.
Jika memang nanti dibelakang perjudian Sabung Ayam ada yang mem backingi ini tidak bisa dibiarkan, pastinya sudah tahu konsekwensinya seperti apa dan tentunya bisa mencoreng marwa yang tidak baik bagi instansi yang terkait. (Tim)