Iklan

Proyek U-Ditch Tanpa Papan Nama Dikerjakan di Atas Genangan Air

Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T11:25:39Z

 


Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan. Com

Proyek U-Ditch Tahun Anggaran (TA) 2024 yang berlokasi di Rt. 06/Rw 07 Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga dikerjakan asal jadi, sebab pemasangan U-Ditch di atas genanagan air. Dan tidak menggunakan lantai kerja, bahkan tidak pakai Papan Nama proyek, sehingga terkesan proyek siluman.

Proyek U-Ditch ukuran 40 x 40 cm itu dipasangan asal jadi dan terlihat tidak profesional. Tak satupun yang bertanggung jawab berada di lapangan (Lokasi Proyek), baik itu Mandor atau Pelaksana Proyek, apalagi kontraktornya, sehingga tidak dapat diminta konfirmasinaya. Tukang juga mengakui tidak ada yang bertanggung jawab di lapangan. " Kami hanya kuli," ujarnya

Pelaksanaan pekerjaaan U-Ditch tersebut tampaknya luput dari pengawasan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga atau Peltek di lapangan, sehingga sang kontraktor mengerjakan seenaknya tanpa mematuhi aturan dan tidak memasang Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. Padahal, setiap pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara atau uang rakyat harus tetap dituntut memasang Papan Nama Proyek, bahkan dalam Kerangaka Acuan Kerja (KAK) selalu dianjurkan untuk memasang Papan Proyek.

Memang keberadaan proyek U-Ditch itu tidak dilihat orang banyak, karena jauh dari pantauan masyarakat di dalam Perumahan Narogong Indah. Hanya warga lingkungan Rt 06/ Rw 07 yang mengetahui. Namun sangat disayangkan tidak bisa diminta konfirmasi kepada pelaksana proyek.

Demikian juga Kepala Bidang SDA Dinas Bina Marga Kota Bekasi, sulit ditemui dan selalu dìhalangi Sicurity di lantai dasar Gedung Teknis Bersama Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Oleh Sicurity mengatakan harus ada janji dulu dengan pejabat yang akan ditemui. Bagaimana mau buat janji telepon pejabatnya saja tidak bisa dihubungi.

Terkesan Sicurity Gedung Teknis Bersama menghalang-halangi tugas wartawan yang dapat digugat 2 tahun penjara dan denda setingi - tinginya 500 juta rupiah. Hal ini diduga diabaikan atau tidak difahami pejabat tinggi yang berkantor di Gedung Teknis Bersama tersebut. Diminta kepada Pj. Walikota Bekasi supaya memberi teguran kepada pejabat di 3 Dinas di Gedung Teknis Bersama untuk tidak mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut. (Sof/Red)


Komentar

Tampilkan

  • Proyek U-Ditch Tanpa Papan Nama Dikerjakan di Atas Genangan Air
  • 0

Terkini