Tanggamus,Buserfaktapendidikan.com
Jelang Pilkada Tanggamus 2024, tensi suhu politik di Kabupaten Tanggamus mulai memanas.
Hal itu akibat adanya salah satu lurah di Kotaagung yang diduga ikut terlibat politik sehingga mempermasalahkan banner salah satu calon Bupati Tanggamus yang terpasang di sekitar wilayah kerjanya.
Diketahui, dugaan pelarangan pemasangan banner salah satu calon Bupati Tanggamus itu terjadi di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Bahkan, pihak kelurahan meminta agar banner salah satu Bakal Calon Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi itu agar diturunkan atau digulung.
“Pihak kelurahan minta banner ini diturunkan sementara, dengan dalih besok akan diadakan acara HUT RI,” kata salah Satu Tim Pemenangan Calon Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Banner tersebut dipasang di salah satu rumah makan yang kebetulan berada di depan Kantor Kelurahan.
Namun hal itu tidak menyalahi aturan KPU, karena dalam aturan KPU yang tidak diperbolehkan jika banner dipasang di tempat Ibadah atau Kantor Pemerintahan.
“Ya kami nggak mau lah, karena salahnya dimana? Itukan warung makan, rumah warga, kenapa harus dicopot,” ungkapnya.
Dengan intruksi lurah tersebut, menimbulkan asumsi keterlibatan politik dan keberpihakan lurah kepada salah satu calon Bupati Tanggamus.
“Kalau minta (banner) ini dicopot, pasti lurah itu ada indikasi terlibat politik. Ini harus diusut oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), karena aturanya sudah jelas yakni ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang untuk ikut berpolitik, apalagi sampai memihak salah satu pasang calon,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Pasarmadang, Mega Sari saat dikonfirmasi membenarkan jika meminta agar banner salah satu pasangan calon Bupati Tanggamus diturunkan sementara atau digulung karena akan diadakan acara HUT RI.
“Iya, benar. Kita tidak melarang, cuma RT tadi minta agar banner itu diturunkan sementara atau digulung, karena besok ada acara HUT RI di jalan depan Kantor Kelurahan. Jadi kalau ngambil gambar pakai drone, banner itu kelihatan,” ucapnya.
Ia juga mengakui jika pemasangan banner ditempat tersebut tidak menyalahi aturan.
“Ya, nggak nyalahin aturan sih. Tapi tadi dari tim salah satu calon memang tidak berkenan banner itu di turunkan, jadi ya tidak apa apa tetap terpasang. Paling nanti kita ngambil gambar kegiatan pakai dronenya dari arah sebelahnya supaya bannernya nggak kelihatan,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan juga telah menegaskan kepada ASN di Lingkup Tanggamus untuk netral dan tidak ikut berpolitik jelang Pilkada Tanggamus.
Netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Adapun sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS,
(Sahidi)