“Kuat Diduga Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Sumbangan Komite Tidak Transparan.”
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Besarnya dana yang dipergunakan pihak Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi yang diduga tidak transparan ke pihak komite sekolah baik ke orang tua siswa selama tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Ironisnya, penggunaan dana pada saat situasi pademi Covid-19 atau sekolah diliburkan dan belajar melalui daring online. Pada penyerapan anggaran pada tahun 2020 dan 2021 saat pemberlakukan PSBB dan PPKM yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal itu juga, bahwa Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi yang sudah melaporkan penggunaa melalui online K7 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia.
Ketua Umum LSM Forkorindo angkat bicara tentang penyerapan anggaran yang sudah di pergunakan pihak Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi yang selama ini pihak Komite sekolah tidak pernah ada pemberitahuan sesuai dengan apa yang tertusng dalam Juknis Dana BOS Reguler, khususnya pada saat sekolah diliburkan, karena situasi dan kondisi Pademi Covid-19 dan seluruh siswa belajar melalui daring.
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan Virus tersebut. Yang pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Tegas Tohom. TPS. SE.SH.MM Ketau Umum LSM Forkorindo mengatakan ke awak media, bahwa kami sebagai social control yang sudah memiliki data penyerapan melalui laporan K7 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia sesuai jumlah mata anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun 2020 sebesar Rp. 1.529.850.000 dengan jumlah siswa penerima anggaran tersebut 1.001, dari 12 item penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler sangat ironis penggunaan dana tersebut pada kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 189.330.950 sementara itu diduga siswa SMA Negeri 13 Kota Bekasi tidak pernah menikmati anggaran tersebut, sementara dalam laporan K7 sangat pantastis besar dana yang sudah dipergunakan dan kemana anggaran tersebut dipergunakan, ungkap Ketua Umum LSM Forkorindo.
Dalam penggunaan dana kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Rp 314.050.000 dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 109.400.000 di duga tidak sesuai, diduga fakta di lapangan karena saat kegiatan tersebut masih diberlakukan PSBB dan PPKM jadi perlu dilaporkan ke pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawasan Melekat dalam pemerintahan di wilayah Provinsi Jawa Barat
Catatan tambahan
Tahun 2021
Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler di Tahun 2021 sebesar Rp. 1.263.972.600/tahun
Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 234.659.650 saat kegiatan tersebut seluruh siswa masih melakukan kegiatan belajar mengajar melalui online, sementara kegiatan ini harus melakukan kelompok, di lapangan, dalam hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Sesuai dengan laporan penggunaan dana BOS Reguler di Tahun anggaran 2021 Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi sudah menyerap dana Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 354.445.000,
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 64.900.000 sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 76810/A.A6.3/LK/2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPlah. (Tina Sitorus)