Tanggamus - Buserfaktapendidikan.com
Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap 4 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus.
"Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting" kata AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan Kasat, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31) seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai. Penangkapan Randi berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kertas serta satu unit handphone. Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial TG, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim.
Penangkapan Randi mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 tahun). Teguh, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Teguh, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP.
Berdasarkan pengakuan TG, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Teguh, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Sahidi)