Bekasi, Buserfaktapendidikan. Com
Dengan adanya Surat Konfirmasi dari Media Buser Fakta Pendidikan kepada Eprit Nuryantoro Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi mengenai penggunaan Dana BOS Reguler dan BOSDA Tahun Anggaran 2022 - 2023. Namun sang kepala sekolah tersebut dalam jawaban balasan surat diduga telah mengangkangi kebebasan Pers yang meminta semua keabsahan dokumen Media Buser Fakta Pendidikan dan mengatakan apakah media tersebut terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bekasi.
Dengan banyaknya tuntutan Eprit Nuryantoro Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran itu, sehingga dinilai banyak pihak 'KESURUPAN' yang menuntut dan minta dipenuhi semua permintaannya yang tidak masuk akal dan tidak diatur dalam tugas dan fingsi Jurnalistik atau Pers dan diduga mengada-ada dan membuat aturan sendidri yang mengatakam media harus terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bekasi.
Eprit Nuryantoro dalam suratnya mengatakan, bahwa Media Buser Fakta Pendidikan mensomasi sekolahnya. Padahal dalam surat Media Buser Fakta Pendidikan cukup jelas minta KONFIRMASI bukan SOMASI. Tampaknya sang kepala sekolah ini tidak membaca dengan cermat isi Surat Konfirmasi sehinhga mengatakan men-SOMASI. Padahal posisinya selaku kepala sekolah, namun tidak mencermat apa yang sebenarnya isi Surat Konfirmasi. Kendati demikian diduga tidak cermat memahami isi surat, namum bisa menjadi kepala sekolah.
Untuk diketahui, bahwa Surat Konfirmasi Media Buser Fakta Pendidikan sebagai berikut: Sehubungan perlunya informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat luas melalui berbagai media cetak dan media online, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan berdasarkan Undang-umdang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Bab II, Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Pasal 3 (Ayat 1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pasal 17 (Ayat 1) masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Eptit Nuryantoro dalam Surat Balasannya ke Media Buser Fakta Pendidikan Sebagai Berikut;
Bahwa sebelum kami merespon lebih lanjut srbagaimana dalam SOMASI yang tertera dalam surat tersebut, dikarenakan yang diminta informasi adalah hal yang mrnirut kami penting, maka kiranya saudara berkenan terlebih dahulu melengkapi, menyertakan serta memberikan di antaranya;
1. Foto copy KTP Timbul Sinaga SE
2. Akete Pendirian Lembaga (Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Buser Fakta Pendifikan)
3. SK Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Mefia Buser Fajta Pendidikan dari MENKUMHAM.
4. Bukti Pengesahan Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Buser Fakta Pendidikan dari Pengadilan Setempat.
5. Surat Keterangan Domisili Lembaga Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Buser Fakta Pendidikan.
6. Foto Copy KTP Pengurus Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Buser Fakta Pendidikan dan atau nama yang bertanda tangan di dalam surat.
7. Bukti Lembaga Redaksi Media Cetak dan Online Buser Fakta Pendidikan sudah di daftarkan di KESBANGPOL.
8. Maksud dan tujuan permohonan informasi yang diminta akan digunakan dalam rangka kepentingan apa & tujuan untuk apa.
9. Proposal dan atau surat tugas dari Kampus dan atau Lembaga Pendidikan terkait dalam hal tujuan akan digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Itulah balasan surat Eprit Nuryantoro selaku Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran yang tidak masuk akal dan dinilai berlebihan. Dengan permintaan kelengkapan dokumen Media Buser Fakta Pendidikan. Dengan permintaan kelengkapan dokumen tersebut diduga Eprit Nuryantoro sudah melebihi wewenangnya. Eprit Nuryanto baik posisi Hakim dalam melengkapi persidangan. Sementara Kemendikbudristek pun tidak pernah minta seperti itu jika minta media konfirmasinya.
Oleh karena itu Timbul Sinaga SE selaku Pemimpin Redaksi sekaligus pemilik Media Buser Fakta Pendidikan kepada media ini mengatakan, dan minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Brkasi Jawa Barat untuk mrmpertimbangkan jabatan Eprit Nuryantoro selaku Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran yang tidak mencermati isi surat yang hanya minta konfirmasi tapi dibilang SOMASI. (Tim Redaksi)