Jakarta Buserfaktapendidikan. Com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berdiskusi dengan internal terkait dengan calon kepala daerah (cakada) yang telah berstatus tersangka.
Hal tersebut dikatakan Jubir KPK Tessa Mahardhika memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU.
Menurut dia, saat ini sudah ada satu cakada yang sudah berstatus tersangka terkait dengan tindak pidana yang menjerat salah satu kontestan di pilkada di salah satu daerah.Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan sosok dan dari mana cakada tersebut.
“Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal. (Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia pun mengaku belum bisa menjelaskan ke publik siapa tersangka cakada tersebut. Namun dipastikan nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.
“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
Menanggapi pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika, Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum alias Mandor Baya mengapresiasi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata dia dalam menetapkan tersangka atau menindak pelaku kejahatan tindak pidana korupsi tidak harus menunggu setelah gelaran Pilkada selesai.
“Ada istilah yang populer di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus kejahatan di bulan puasa itu tidak harus menunggu lebaran. Jadi menurut hemat saya penetapan tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi itu tidak harus menunggu setelah pilkada,” kata Mandor Baya kepada wartawan di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Justru, kata Mandor, jika penanganan kasus tindak pidana yang menyeret calon kepala daerah itu ditunda hingga pelaksanaan pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi proses berjalannya pesta demokrasi.
Sebab kata Mandor Baya, setiap gelaran pilkada sudah barang tentu butuh biaya dan logistik yang memadai. Oleh karenanya, jangan sampai cakada yang diduga tersandera kasus korupsi itu melakukan tindakan yang lebih buruk dan menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan dalam berkontestasi. Namun setelah dilantik harus berurusan dengan KPK.
“Jika itu terjadi maka akan menambah persoalan baru. Bukan hanya pada di diri cakada itu sendiri, namun yang jelas akan mengecewakan masyarakat dan para pendukungnya,” tandasnya. (Red)