Tanggamus,Buserfaktapendidikan.com
Gabungan mahasiswa dan masyarakat Tanggamus yang terdiri dari Pergerakan mahasiswa dan Pekad 1B dalam hal ini sangat menyayangi aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Tanggamus belum bisa menetapkan tersangka dari beberana ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. di laporkan sudah pernah kasus yang Kami juga tidak melihat peran dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus selaku APIP di Kabupaten Tanggamus. Kami sangat kecewa yang hari ini sudah tidak peduli lagi dengan masyarakat dan daerah Kabupetan Tanggamus.
Hari ini Kabupaten Tanggamus sedang tidak baik-baik saja dari banyaknya kerupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Pekon dalam menjalankan amanah Sudah banyak sekali aduan Masyarakat di APH Tanggamus. namun sangat di sayangkan semuanya tidak ada hasil, maka dari itu kami segera menyelesaikan kasus yang ada. Agar oknum-oknum pejabat Kakon yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mendapatkan hukuman sesuai hukuman yang berlaku di republik Indonesia.
Kita tentu ingin melihat Kabupaten Tanggamus dari masyarakatnya sejahtera, pembangunanya baik infrastruktur, sektor ekonomi, sektor pendidikan dan sektor kesehatan dan lain-lainnya bisa maksimal dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pada dasarnya masyarakat membutuhkan pengunaan anggaran negara seharusnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, apabila anggran kurang wajar dan tidak efisien secara menfaat dan kegunaan patut dicurigai. Sudah barang pasti mainan anggran di lingkungan pemerintahan jika tidak wajar dari satuan biaya belanja sesuai aturan yang ada, itu semua dapat dipastikan ada yang melakuakan tindakan korupsi. Untuk aparat penegak hukum baik TIPIKOR dan Kejaksaan dan KPK sudah sewajibnya membuka mata untuk menindak oknum oknum Kakon yang merugikan negara dan masyarakat, karena pada dasarnya uang 1000 rupiah pun itu harus dipertangungawabkan dimata hukum yang berlaku.
Aparat Penegak hukum harus mengawasi karena memiliki hak dan wewenang control pengawasan anggaran. Sejumlah anggaran yang dilaporkan oleh Ormas Pekat IB Tanggamus tersebut terindikasi mark up (Fiktif).
TUNTUTAN
1. Meminta Kepada Inspektorat Tanggamus melalui Instansi APIP (Aparat) Meminta agar proses hukum Kepala Pekon Tegineneng Kec. Limau Kab.Tanggamus
2. Mendorong APIP agar mengusut tuntas dugaan KKN dan nepotisme vo dilakukan oknum Kepala Pekon Tegineneng Kec. Limau Kab. Tanggamus.
3. Mendesak Kepada APIP / Inspektorat Tanggamus agar Profesional dalam melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng tahun anggaran 2022-2024.
4. Mengutuk Oknum Pejabat Pekon Tegineneng yang terlibat KKN anggaran Dana Desa tersebut.
5. Kami Mengharapkan Kakon Tegineneng Sdr. MS sebagai Kepala Pekon Tegineneng Kec. Limau Kab. Tanggamus agar diberhentikan/ dimakzulkan dari jabatannya selaku kepala Pekon Te gineneng.
6. Berdasarkan surat pernyataan kolektif yang ditandatangani di atas materai oleh warga/masyarakat Pekon Tegineneng kami mengharapkan Kepala Pekon agar dimakzulkan dari jabatannya.
7. Dalam hal ini pada dasarnya kami meminta kepada aparat Penegak hukum Inspektorat Tanggamus agar melakukan Audit Infestigatif kepada oknum Kakon yang diduga melakukan Mark Up atau menfiktifkan Anggaran Dana Desa. kewenangannya.
8. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelid ikan sesuai dengan
9. Ada lagi temuan yang sangat menarik perhatian masayarakat terkait lampu jalan, dengan nilai anggaran 5 juta. per unit, dan setiap desa 10 unit. Lampu jalan.maka beban APBD desa 5 juta kali 10 unit total 50 juta perdesa kali 299 pekon. Begitu juga peta desa angaran apbd desa yg di pakai untuk peta desa tsb dari 40 JT sampai dgn 80 JT .. dan sudah jadi temuan BPK RI .. oleh karena itu, meminta dgn Kajari, Kapolres dan Kajati dan Polda Lampung segera mengusut tuntas muncul nya anggaran dana peta desa tsbt bisa dianggarkan dgn anggaran yg bgt besar .. dan jadi temuan BPK RI untuk di kembalikan ke kas daerah 50%dari anggaran yg di pergunakan . Artinya dana peta desa tsb di anggarkan Tampa perencanaan yg matang ,Alias titipan pejabat Tanggamus..kharus di usut tuntas.
10. Apalbila tuntutan ini tidak diwujudkan dalam waktu 1 x 14 hari maka kami pastikan kami akan turun dengan jumlah yang lebih besar. Ada lagi temuan yang sangat menarik perhatian masayarakat terkait lampu jalan, dengan nilai anggaran 5 juta. per unit, dan setiap desa 10 unit. Lampu jalan.maka beban APBD desa 5 juta kali 10 unit total 50 juta perdesa kali 299 pekon. Begitu juga peta desa angaran apbd desa yg di pakai untuk peta desa tsb dari 40 ĮT sampai dgn 80 JT dan sudah jadi temuan BPK RI oleh karena itu, meminta dgn Kajari,Kapolres dan Kajati dan Polda Lampung segera mengusut tuntas muncul nya anggaran dana peta desa tsbt bisa dianggarkan dgn anggaran yg bgt besar dan jadi temuan BPK RI untuk di kembalikan ke kas daerah 50%dari anggaran yg di pergunakan Artinya dana peta desa tsb di anggarkan Tampa perencanaan yg matang „Alias titipan pejabat Tanggamus harus di usut tuntas.
TUNTUTAN
KEPADA KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
1. Meminta keterbukaan dan sikap Profesionalisme terkait kasus dugaam penganggaran anggaran dana desa yang ditangani kejaksaan negri Tanggamıne
2. Mendorong Kejaksaan Negeri Tanggamus agar ada proses hukum terkait laporan Ormas Pekad IB terhadap Pekon Kacapura Kec. Semaka dan Pekon Gisting Permai Kec, Gisting
3. Mengutuk Oknum Pejabat yang terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme
4. Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar bisa menetapkan tersangka dari beberapa laporan yang sudah pernah kami laporkan di Kejalksaan Negeri Tanggamus
5. Kami masyarakat Tanggamus memanggil bersama ormas Pekad IB Tanggamus dan masyarakat Tegineneng Kec. Limau meminta agar oknum Kepala Pekon Tegineneng di proses secara hukum.
6. Dalam hal ini pada dasarnya kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar melakukan Audit Infestigatif kepada oknum Kakon yang diduga melakukan Mảrkup atau menfiktifkan Anggaran Dana Desa. yang
7. Kami Masyarakat Pekon Tegineneng telah membuat surat pernyataan kolektif diatas ditandatangani kami bahwa
8. Segera memanggil dan memeriksa oknum siapapun yang di duga berkaitan dengan tindak pidana di atas. Dengan tetap mengacu pada "azas praduga tak bersalah". Saya berharap agar pihak pihak berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan negeri agar segera melakukan tindakan hukumn sesuai dengan kewenangannya.
9. Ada lagi temuan yang sangat menarik perhatian masayarakat terkait lampu jalan, dengan nilai anggaran 5 juta. per unit, dan setiap desa 10 unit. Lampu jalan.maka beban APBD desa 5 juta kali 10 unit total 50 juta perdesa kali 299 pekon. Begitu juga peta desa angaran apbd desa yg di pakai untuk peta desa tsb dari 40 JT sampai dgn 80 JT. dan sudah jadi temuan BPK RI .. oleh karena itu, meminta dgn Kajari,Kapolres dan Kajati dan Polda Lampung segera mengusut tuntas muncul nya anggaran dana peta desa tsbt bisa dianggarkan dgn anggaran yg bgt besar.. dan jadi temuan BPK RI untuk di kembalikan ke kas daerah 50%dari anggaran yg di pergunakan ... Artinya dana peta desa tsb di anggarkan Tampa perencanaan yg matang ,Alias titipan pejabat Tanggamus ..kharus di usut tuntas.
10. Apabila tuntutan ini tidak diwujudkan dalam waktu 1 x 14 hari maka kami akan pastikan akan turun dalam jumlah yang lebih besar. Ada lagi temuan yang sangat menarik perhatian maśayarakat terkait lampu jalan, dengan nilai anggaran 5 juta. per unit, dan setiap desa 10 unit. Lampu jalan.maka beban APBD desa 5 juta kali 10 unit total 50 juta perdesa kali 299 pekon.
Begitu juga peta desa angaran apbd desa yg di pakai untuk peta desa tsb dari 40 |T sampai dgn 80 JT dan sudah jadi temuan BPK RI oleh karena itu, meminta dgn Kajari,Kapolres dan Kajati dan Polda Lampung segera mengusut tuntas muncul nya anggaran dana peta desa tsbt bisa dianggarkan dgn anggaran yg bgt besar dan jadi temuan BPK RI untuk di kembalikan ke kas daerah 50%dari anggaran yg di pergunakan Artinya dana peta desa tsb di anggarkan Tampa perencanaan yg matang Alias titipan pejabat Tanggamus harus di usut tuntas. materai menginginkan pemberhentian pemakzulan Kepala Pekon Tegineneng Kec. Limau Sdr MS sebagai Kepala Pekon Tegineneng.