Iklan

PT. MSA Diduga Mengabaikan Hak-hak Karyawan Tidak Membayar Upah Sebelum Perselisihan Selesai

Senin, 30 September 2024, September 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T14:56:33Z
"Konflik Ketenagakerjaan: Iwan Karyawan PT MSA Kabupaten Muba Menuntut Keadilan Atas Pemberhentian Sepihak."


Muba, Buserfaktapendidikan. Com

Iwan, seorang karyawan PT MSA di Kabupaten Muba, mengaku telah mengalami pemberhentian sepihak oleh perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas. Setelah keputusan tersebut, pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberhentian yang tidak ditandatangani oleh Iwan, yang merasa hak-haknya dilanggar.


Kejadian ini bermula ketika Iwan merasa dipecat tanpa proses yang semestinya, yang berujung pada pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muba. Meskipun telah melaporkan masalah ini, dan melalui beberapa pertemuan di media, penyelesaian antara kedua belah pihak masih belum tercapai.


Dinas Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan surat hitungan yang menyatakan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak manajemen PT MSA. Namun, hingga berita ini diturunkan, perusahaan tersebut masih menolak untuk memenuhi kewajibannya.


Patut dituntut pihak PT. MSA karena diduga mengabaikan hak-hak Karyawan yang diberhentikan secara sepihak. Iwan selaku Karyawan PT. MSA yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai job operator genset dan hingga sampai saat ini belum diselesaikan hak-haknya. 

PT. MSA seharusnya membayar upahnya selama hak-hak diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu diduga PT MSA sudah melanggar dan mengabaikan aturan yang berlaku.


Dan pihak Disnaker seharusnya meminta PT. MSA supaya membayar upah Iwan setiap bulan sebelum perselisihan diselesaikan. Tetapi tampaknya pihak Disnaker Kabupaten Muba membiarkan hal itu, diduga antara Disnaker dan pihak perusahaan ada main mata.  Dan jika permasalahan itu atau upah Iwan setiap bulan oleh perusahaan sudsh seharusnya pohak Disnaker turun untuk bertindak. (Tim-Redaksi)
Komentar

Tampilkan

  • PT. MSA Diduga Mengabaikan Hak-hak Karyawan Tidak Membayar Upah Sebelum Perselisihan Selesai
  • 0

Terkini