Siak, Buserfaktapendidikan.com
Mempura-Bupati Siak, Alfedri, resmi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung Koto Ringin dan Pebadaran, Acara berlangsung di lahan TORA Kampung Koto Ringin.
Penyerahan sertifikat ini, di hadiri ratusan masyarakat terlihat warga setempat antusias, SHM ini bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan perkebunan kelapa genjah.
Kegiatan ini diawali dengan penanaman perdana pohon kelapa genjah oleh Bupati Siak, Alfedri.
Bupati menyampaikan bahwa lahan yang disertifikatkan ini merupakan aset penting yang dimiliki masyarakat.
Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan.
Bupati Alfedri menegaskan bahwa sertifikat yang telah diterima masyarakat harus dikelola dengan baik.
"Sertifikat ini diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha, Program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kedepannya," ujar Alfedri, Senin, (16/9/2024).
Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.
"Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kita telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT. Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," tambahnya.
Perkebunan kelapa genjah yang diinisiasi dalam program ini akan ditanami sebanyak 140 pohon per hektare.
Alfedri optimisme bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan, dengan perkiraan produksi mencapai 30 too per hektare dalam 1 tahun.
"Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan," kata Alfedri.
Ia berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebanyak 406 Sertifikat diserahkan, 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 lainnya kepada warga Kampung Pebadaran.
Sertifikat ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk mengelola lahan TORA secara produktif.
Ketua Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama, juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Siak.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang," ujarnya.
Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik.
Koperasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak Harisman menekankan pentingnya kelembagaan dalam pengelolaan sertifikat TORA.
"Sertifikat ini harus dikelola melalui koperasi agar pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan adil," ungkapnya.
Kadis Koperasi itu juga mengingatkan bahwa lahan TORA tidak boleh ditanami sawit atau akasia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami mendorong masyarakat untuk menanam kelapa genjah yang hasilnya dapat dipanen dalam 3,5 tahun," katanya.
Kabag Adwil FP, Rizannaky Kadri, menambahkan bahwa lahan TORA ini sebelumnya milik PT. Makarya Eko Guna (MEG) yang tidak mendapatkan izin untuk mengelola kelapa sawit karena potensi lahan gambut yang dalam.
"Tanaman kelapa lebih cocok di lahan ini dibandingkan dengan sawit atau akasia," jelasnya.
Perwakilan masyarakat, Muhammad Rafi, salah satu penerima sertifikat SHM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati dan pemerintah kabupaten atas dukungan yang diberikan.
"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian keluarga dan menjadi lebih baik," ujarnya.
(Infotorial)