Iklan

Forkorindo Riau Resmi Gugat PT. WMI Inhu, Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, 09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T11:37:56Z



Pekanbaru,Buserfaktapendidikan.Com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, Telah resmi mendaftarkan Gugatan Legal Standing terhadap PT Wahana Mandiri Indonesia (WMI), yang beroperasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selasa (08/10/2024).

Adapun gugatan tersebut yang di lakukan oleh LSM Forkorindo Riau terkait tidak adanya kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) hingga yang lainnya oleh PT Wahana Mandiri Indonesia (WMI).

"Kami melalui Kuasa Hukum kami saudara Muhammad Syukri SH., dan Associates hari ini telah mengdaftarkan gugatannya terhadap PT WMI yang berada di Seberida, Kabupaten Inhu, telah mendaftarkan gugatan legal standing, materi gugatan kita adalah terkait perizinan PT WMI, perusahaan tersebut yang telah beroperasi belasan tahun di Inhu namun sangat disayangkan mereka tidak memiliki IUP dan HGU," ujar Tp. Batubara selaku ketua LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau

Sambung M. Syukri. "Kami selaku Advokat dari saudara Batubara diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum beliau untuk menjalankan tupoksi Lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan Legal Standing dalam menindak tegas PT yang telah melakukan pelanggaran hukum, didaerah Riau ini, semoga nantinya persidangan berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan harapan kami".

Diketahui, LSM Forkorindo Riau juga akan melakukan Laporan terhadap PT Wahana Mandiri Indonesia (WMI), ke Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung dan Kejati Riau.

“Tak hanya itu saja, kita akan laporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, laporan tersebut adalah berkaitan dengan dugaan adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Red), dan perusakan hutan hingga pencemaran lingkungan yang dilakukan PT WMI, yang mengakibatkan kerugian negara selama belasan tahun” tutup Batubara. (AF/Red).

Komentar

Tampilkan

  • Forkorindo Riau Resmi Gugat PT. WMI Inhu, Diduga Tidak Kantongi Izin
  • 0

Terkini