Iklan

Jawaban Surat SDN Bahagia 07 Penyerapan BOS Tidak Sesuai Laporan K7

Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T03:51:30Z

 

"Kepala SDN Bahagia 07 Diduga Tidak Mempergunakan Anggaran Sesuai RKAS Terbukti Balas Jawaban Surat Klarifikasi Dan Konfirmasi Masih Pergunakan Tulis Tangan Dan Tampa Kop Surat "

Bekasi,Buserfaktapendidikan.com

Ketua Umum LSM Forkorimdo Tohom. TPS. SE.SH.MM desak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi agar melakukan audit dan penyidikan atau uji materi laporan penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dalam hal tersebut APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi Melalui dinas pendidikan memberikan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) untuk mendampingi anggaran yang sudah diberikan pemerintah pusat.

Kepala SD Negeri Bahagia 07 Kecamatan Babelan tahun 2022 sudah mempergunakan BOS Reguler Rp. 284.668.000 dengan jumlah siswa yang mempergunakan dana tersebut 296 murid dan di tahun anggaran 2023 sudah melakukan penyerapan dana Rp342.660.000 dengan jumlah siswa yang mempergunakan anggaran tersebut 352 murid sesuai dengan laporan pada K7 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang sudah tertuang pada RUP LKPP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, berdasarkan kode RUP bahwa pihak Kepala SD Negeri Bahagia 07 sudah menerima Dana Rp.29.000.000 dengan 7 item dan di tahun 2023 sudah menerima anggaran Rp. 85.275.000.

Terkait surat klarifikasi dan konfirmasi dari tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya tentang penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan berdasarkan 12 item pada laporan K7 ada beberapa item yang diklarifikasi tapi pihak kepala SD Negeri Bahagia 07 memberikan jawaban tulisan tangan dan Tim Aliansi sangat menyayangkan, karena dugaan surat yang dikirim kesekertariat tersebut resmi atau surat main-mainan, karena tidak ada Kop Surat atau tanda tangan dari pihak sekolah.

Tegas Ketua Umum LSM Forkorimdo Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media cetak dan online di kantornya, bahwa dia sangat optimis pihak Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Bekasi yang sudah dikirimkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, jelas sangat jauh berbeda jumlah dana yang dijawab Kepala SD Negeri Bahagia 07 dari laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yang sangat aneh dari jawaban yang diterima Sekretariat Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online yang diduga sebagai oret-oretan jawaban hal 6 tentang langganan daya dan jasa Rp. Untuk belanja meja guru, kursi guru, lemari, pemeliharaan taman dan alat kantor. Sementara itu dalam Juknis dana BOS fungsi dari item tersebut untuk dilakukan kegiatan pembayaran tagihan PAM, listrik dan Tagihan Telepon bukan seperti jawaban dari Kepala SD Negeri Bahagia 07. Sementara itu juga dalam jawaban oret-oretan pada jawaban hal 10 tentang pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 38.800.000 dan penyediaan alat Milti Media Pembelajaran Rp. 44.600.000 dibelanjakan pengadaan LCD proyektor, layar proyektor laktop dan pemeliharaan komputer atau printer, sementara itu ketika kepala sekolah menjawab surat sosial kontrol dengan membuat tulisan tangan sangat melecehkan Instasi pendidikan.

Ketua Tim Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya sangat optimis bahwa pihak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi akan segera melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang dan sesuai SOP Tim Saber Pungli . (RED)

Komentar

Tampilkan

  • Jawaban Surat SDN Bahagia 07 Penyerapan BOS Tidak Sesuai Laporan K7
  • 0

Terkini