Toba, BuserFaktaPendidikan. Com
Merujuk pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, Freddy VZ Pasaribu, SH , MH. Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Dohar Nainggolan, SE, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum ( Aspidum ) Kajari Sumut, Imanuel Rudy Pailang, SH, M Hum, telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea.
Adapun kegiatan Restoratif Justice itu dilaksanakan di Ruang Ekspos Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea pada hari kamis 17/10/2024.
Dan peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 18 April 2024 di kelurahan Porsea Kabupaten Toba, dimana tersangka NT dengan korban LN terjadi cekcok mulut sehingga berujung penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat(1) KUHP.
Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, maka Jaksa sebagai fasilitator melakukan mediasi dan mendamaikan antara tersangka dan korban.
Selanjutnya perkara tersebut diajukan oleh Kajati Sumut Bapak Idianto, SH, MH, yang diwakili oleh Aspidum Kajati Sumut, Bapak Imanuel Rudy Pailang, SH, M Hum, Kajari Toba Samosir dan Kacabjari Porsea.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Asep Nana Mulyana didampingi Direktur Tindak Pidana Umum, dan Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis.
Sementara itu, Camat Sigumpar, Binner Panjaitan SE, yang mengwakili masyarakat mengatakan kepada awak media, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, bahwa Restoratif Justice ini selalu mengedepankan Batak Naraja, dan Kecamatan Sigumpar selalu siap menjadi Rumah Restoratif Justice.
Kegiatan tersebut juga di ikuti oleh Kasubsi Pidum dan Pidsus, Devi Ria Winanda Sinaga, SH, Kasubsi Intel dan Datun Desy CA Napitupulu SH. (P. Sinaga)