Kediri, - Buserfaktapendidikan.com
Aktivitas penambangan Galian C bodong di Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Simbar, semakin meresahkan. Diduga ilegal, praktik ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan kelemahan pemerintah desa dalam melindungi warganya.
Penambangan ilegal ini telah menyebabkan penurunan debit air sumur, abrasi yang mengancam hunian masyarakat di tepi sungai, dan kerusakan habitat. Infrastruktur yang rusak dan keindahan alam yang terancam semakin memperparah situasi. Dengan tidak adanya izin yang sah, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kepala desa dan perangkatnya tampak tutup mata terhadap praktik ini, menciptakan kesan bahwa ada konspirasi antara pihak penambang dan aparat desa. Apakah keuntungan finansial menjadi alasan di balik sikap acuh ini? Masyarakat merasa terjebak dalam ketidakberdayaan, tidak dapat mengajukan protes karena takut akan represifitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diharapkan bertindak cepat untuk menindak pelanggaran ini, bukan hanya sebagai tindakan hukum tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kediri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengambil langkah tegas, termasuk melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Keterlibatan mereka sangat penting untuk menghentikan penambangan ilegal dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kasus penambangan di Desa Simbar menjadi contoh jelas perlunya transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, hanya akan menambah kerusakan dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.
Masyarakat mendesak agar tindakan nyata segera diambil untuk menghentikan aktivitas Galian C bodong. Jika tidak, akan ada dugaan bahwa pihak-pihak terkait telah bermain mata, mengabaikan amanat hukum demi keuntungan pribadi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus menunggu respons dari pihak berwenang.(Tim)