"Diduga Kepala Dinas Pendidikan Menghindar Dikonfirmasi Tentang Penyerapan Anggaran Pengadaan Barang Untuk Kegiatan Sekolah."
Karimun.Buserfaktapendidikan.com
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun Edward Simajuntak Sangat Geram atas sambutan kepala dinas pendidikan kabupaten Karimun pada saat di klarifikasi dan konfirmasi tentang surat nomor. 025/XXVI/KRM/Klarifikasi/DPC/LSM/Forkorindo/XI/2024 31 Oktober 2024 Tentang penyerapan anggaran tahun 2022 sampai 2023 sesuai yang sudah tercantum dalam Sirup RUP LKPP sesuai dengan item-item yang sudah dilaksanakan di lapangan.
Ada pun pertemuan atas arahan kepala dinas pendidikan ke sekertaris untuk dapat menerima dan memberikan penjelasan sesuai dengan surat yang diterima. Sangat ironis dan mengejutkan jawaban sekertaris dinas pendidikan bahwa surat yang sudah diterima selama satu minggu itu belum dibaca, ungkapnya ke tim LSM Forkorindo ketika memunuhi undangan dari pihak pendidikan.
Sangat fantastis dana pada tahun anggaran 2022 sampai Tahun 2024 yang bersumber dari APBD kabupaten Karimun yang sudah di pergunakan pihak KPA, PPK dan PPTK dinas pendidikan kabupaten karimun, tim investigasi LSM Forkorindo sebagai sosial kontrol yang sudah menganalisa adanya dugaan tindak pidana korupsi atau perbelanjaan barang yang kuat dugaan bahwa barang yang sudah di lelang melalui e pursicing (ekatalong) berdasarkan Sirup RUP LKPP ada beberapa item pengadaan mebuler, komputer, atau alat TIK sekolah yang seharusnya di serahkan pada tepat waktu..
Tegas ketua DPC LSM Forkorindo Edward Simajunta mengatak Kami melakukan klarifikasi atau konfirmasi sesuai dengan data yang tim miliki dari penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan dengan pembayaran terlaksana, dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol yang sudah melakukan konfirmasi langsung, dalam kesempatan itu juga ketua DPC yang di dampingi ketua Umum LSM Forkorindo Dari Jakarta melakukan Audensi tentang surat klarifikasi tersebut yang sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dalam hal itu melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun saat itu di terima Kasi Intel dan sangat merespon atas penjelasan dari Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM tentang adanya Dugaan Penggunaan Anggaran yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat menyayangkan bahwa pihak dinas pendidikan Kabupaten Karimun tidak transparan dalam penggunaan anggaran karena permintaan informasi masyarakat tidak sanggup memberikan jawaban sementara itu dalam undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor : 14 Tahun 2008, tegas mengatakan ke awak media pada setiap pejabat yang sudah mengucapkan sumpah janji jabatan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Displin pegawai Negeri , hal ini juga kami dari LSM Forkorindo melakukan Audensi Kepihak Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun tentang anggaran dinas pendidikan yang diduga sudah mempergunakan anggaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dalam hal itu juga ketua umum Forkorindo tegas mengatakan dalam jangka waktu dekat tim akan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kejaksaan negeri kabupaten Karimun. (RED)