“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Jadi Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD. Diharapkan Kejaksaan Negeri Karimun Untuk Menyertakan Korupsi Pengadaan Dinas Pendidikan.”
Jakarta,buserfaktapendidikan.com
Mencuatnya penangkapan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimu yang bermula dari kasus pengadaan yang diduga merugikan keuangan Negara Rp. 769.281.407 dari Dinas Lingkugan Hidup sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkugan Hidup yang saat terjadinya ada kerugian Negara melalui anggaran yang sudah dikelolanya dan saat terjadi penyidikan dan menjadi tersangka sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimu.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM yang didamping Ketua DPD Provinsi Kepulauan Riau Dame dan Ketua DPC Kabupaten Karimun Edwrad Simajuntak ketikan melakukan konfirmasi tentang surat yang sudah dikirimkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus di Dinas Lingkugan Hidup.
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang sudah dikirimkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun 01 Nopember 2024 Nomor 025/ XXVI/KRM/KLARIF-KONF/DPC/LSM-FORKORINDO/XI/2024 Tentang Pengadaan Mebel, Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan Belanja Modal Laptop I7 Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 sesuai dengan RUP (SIRUP LKKP) dan E-Purchasing (E-Katalog) atau Pengadaan Langsung sesuai LPSE Kabupaten Karimun.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tentang surat klarifikasi tersebut dan mengarahkan ke sekertaris dinas dengan jawaban sangat gampang ke tim investigasi LSM Forkorindo bahwa surat tersebut “Belum didbaca” Sementara surat yang sudah diterima selama kurang lebih tiga minggu.
Dan sangat ironis disposisi kepala dinas di hiraukan bawahannya, dan saat itu juga Ketua Umum LSM Forkorindo melakukan pelaporan lisan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimu yang saat itu di terima Kasi Intel di ruangannya dan Ketua Umum memberikan berkas tentang surat klarifikasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan (Fiktip) sesuai dengan hasil investigasi di lapangan.
Kesempatan itu juga dilaporkan, bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun sudah melakukan penggunaan anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang sangat Pantastis besar jumlah dana yang sudah dipergunakan melalui system E-Purchasing (E-Katalog) atau Pengadaan Langsung sesuai LPSE yang dipergunakan untuk kegiatan operasional kantor atau operasional sekolah di wilayah Kabupaten Karimun.
Tegas ketua umum LSM Forkorindo memaparkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun melalui Kasi Intel kuat dugaan anggaran yang sudah dipergunakan di Dinas Penididikan tahun 2023 sebesar 10.914.461.850 dengan jumlah item-item yang sudah dibelanjakan 173 paket. Saat tahun anggaran 2024 KPA Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun sudah mempergunakan dana melalui pengadaan barang e-katalog sebesar Rp. 9. 065.006.120 dan jumlah paket 615 tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan beberapa sekolah penerima yang sudah diinvestigasi tidak sesuai dengan item anggaran yang dibuat, ungkap Tohom.
Lebih lanjut Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM ke awak media menjelaskan, harapan kami bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimu bisa melakukan penyidikan dan menindak lanjuti atau melimpahkan kasus tersebut ke tinggkat sidik sesuai anggaran yang sudah dipergunakan Kepala Dinas Pendidikan dan semua yang terlibat termasuk Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Seksi yang terlibat dalam anggaran pengadaan tersebut. (RED)