"Tiga Laporan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Mandet, Ketua Umum LSM Forkorindo Laporkan Resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Tentang Kode Etik Penyidik."
Jakarta,Buserfaktapendidikan.com
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat berterima kasih atas tindak lanjut laporan kami selama ini selalu dipemdan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, selama ini hanya menjawab konfirmasi ke tim investigasi, bahwa kasus tersebut tidak pernah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Hal ini lama ditunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, juga kami sebagai sosial kontrol langsung meningkatkan laporan tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, dan berselang selama kurang lebih lima bulan proses dilakukan dan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau akhirnya dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak. Kami dari DPC Kabupaten Siak melaporkan ke ketua DPD dan DPP untuk minta arahan tindak lanjut laporan tersebut untuk dilaporkan ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di jakarta.
Ketua Umum Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM dengan gerak cepat memporeses semua bukti-bukti laporan yang sudah pernah dimasukan ke pihak Kejaksaan Negeri Kab.Siak mau pun Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau danlaporan diserahkan ke pihak Jamwas belum ada tindakan, jelas- jelas seluruh barang bukti sudah dilampirkan, sementara itu pihak yang dilapor hanya berkeliaran dan memberikan informasi, bahwa pihak Aparat Penegak Hukum sudah saya tutupi, ungkap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Tegas Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media di depan halaman kantor Jam Was kami sebagai sosial kontrol sangat berharap besar adanya tindakan tegas ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak yang selama ini selalu lempar tanggung jawab dan tidak melakukan tindakan ke pihak yang terlapor Tindak Pidana Korupsi tersebut, dan kami berharap adanya tindakan kepada para pelaku korupsi sesuai dengan bukti yang sudah dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat berharap adanya proses yang cepat ke pihak yang sudah kami laporkan agar ada efek jera ke pihak pendidikan kepala sekolah yang sudah mempergunakan anggaran operasional sekolah yang bersumber dari APBN dan APBD dan Kepala Desa yang sudah mempergunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya dijalankan sesuai dengan item-item yang seharusnya dapat dinikmati warga setempat.
Pada saat dikonfimasi warga terus terang ke tim LSM Forkorindo Kabupaten Siak dan hal itulah kita membuat surat klarifikasi sesuai dengan data yang ada di lapangan, tapi berapa bulan dan bahkan bertahun kasus tersebut tak kunjung dilakukan proses oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak dan saya sebagai ketua DPC Kab. Siak langsung minta petunjuk ke DPD Forkorindo Provinsi Riau atas arahan kami sampaikan ke Ketua Umum DPP di Bekasi.
Dianjurkan membuat laporan ke pihak Jam Was di Kejaksaan Agung untuk diproses pelanggaran kode etik kejaksaan yang berlaku dan harapan seluruh warga Kabupaten Siak untuk ditindak lanjuti kasus ini dan memberikan sanksi berat kepada aparat yang terlibat yang diduga menghalang-halangi dan tidak dapat memberikan informasi sesuai laporan tersebut. (RED)