Iklan

Diduga Sekda Kabupaten Siak Tidak Memahami KIP Dan Tata Naskah Surat Menyurat

Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T05:03:37Z

“Kuat Diduga Seketariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Siak Tidak Memahami Arti Dari Surat Klarifikasi dan konfirmasi anggaran Yang Sudah Dipergunakan (terserap) melalui E-Purchasing (Ekatalong).”

Siak,Buserfaktapendidikan.com

Lembaga Swadaya Masyarakat atau Lembaga lain baik Masyarakat luas berhak melakukan permintaan informasi tentang penyerapan anggaran APBN dan APBD yang sudah dibelanjakan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan pemerintah Kabupaten Siak seharusnya wajib melayani permintaan masyarakat sesuai dengan mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan apa yang diharapkan berdasarkan surat yang sudah di terima.

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat geram atas jawaban Sekertaris Dearah ketika dikonfirmasi melalui HP/WA-nya No. 08217125XXXX tentang Surat Klarifikasi dan konfirmasi nomor 127/ XXVI/KAB-SIAK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XII/2024 tentang Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendramata, Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak, Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

Sesuai Dengan Laporan e-katalong pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 yang Sudah mempergunakan APBD Kabupaten Siak mulai tahun 2022 sebesar Rp 11.844.641.100, Tahun 2023 sebesar Rp. 27,620,000,144 dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 33,872,264,450 dana tersebut sudah tertuab pada ekatalong LKPP sesuai pembayaran terlaksana saat itu juga “Sekda hanya menjawab tak perlu di jawab itu versi dari LSM bahwa kegiatan kami sudah berjalan” ungkapnya Melalui HP Ke Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin.

Sangat aneh pejabat eselon II (Sekda) di lingkugan pemerintahan Kabupaten Siak yang diduga tidak memahami apa arti dari undang-undang Keterbukaan informasi public (KIP) nomor 14 Tahun 2008, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang, ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Tegas Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan ke awak media di kantornya di wilayah Kecamatan Siak, bahwa “kami sebagai lembaga social control berhak menerima informasi sesuai dengan data yang kami lampirkan dalam surat klarifikasi atau konfirmasi tersebut” anehnya, jawaban dari Sekda tersebut tidak dapat kami terima, maka dalam jangka waktu dekat ini kami akan segera mengirimkan surat secara resmi ke pihak penengak hukum Polda Cq, Unit Tipikor Provinsi Riau untuk melakukan uji materi.

Yang jelasnya kami berharap kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau untuk dapat melakukan uji materi dalam item-item dana yang sudah dibelanja Hibah Barang Kepada Pemerintah Pusat yang anggarannya sangat fantastis besar setiap tahunnya, dalam hal itu juga perlu dilakukan penyidikan terhadap anggaran yang sudah dipergunakan dalam kegiatan makan/minum sementara itu pemerintah pusat yang sudah memberikan bantuan hibah ke daerah hal ini menjadi terbalik, ungkap Syahnurdin kepada awak media. (RED)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Sekda Kabupaten Siak Tidak Memahami KIP Dan Tata Naskah Surat Menyurat
  • 0

Terkini