Iklan

Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak Cuci Tangan Alihkan Tanggungjawab Ke Sekwan

Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T03:37:21Z

 

"Kuat Dugaan Pengadaan MAGNUSTEK VIDEOTRON OUTDOOR P5 273 INCI Tidak Sesuai Dengan Fakta di Lapangan Baru Seumur Jagung Sudah Mati Alias Tidak Berfungsi Kabag Umum Tutup Mata."

SIAK.Buserfaktapendidikan.com

Besarnya anggaran yang sudah dibelanjakan Sekwan DPRD Kabupaten Siak mulai dari Tahun 2023 sampai 2024 dan harga yang sudah dibayarkan sesuai dengan e-katalog Terlaksana dari LKPP, dan sangat ironis ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) mengatakan ke Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, bahwa surat disposisi ke Bagian Umum.

Tapi sampai saat berita ini diterbitkan pihak Bagian Umum Sekwan DPRD tutup mata atau diam seribu bahasa, ada dugaan bahwa seluruh pertanyaan yang dalam surat klarifikasi tersebut tidak dapat dijawab dan sangat mengherankan, bahwa Kepala Bagian Umum tersebut tidak taat pada atasannya, mungkin sudah merasa super power dan selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik PPTK yang sudah mengetahui situasi dan kondisi barang yang sudah diserahkan pihak penyedia ke unit pemesan barang.

Jelas pengadaan barang Magnustek Videotron Autdoor yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Apit sampai saat ini tidak berfungsi, hanya berdiri sebagai pajangan saja dengan anggaran sangat fantastis besar harganya. Hal tersebut diungkapkan masyarakat Kecamatan Sungai Apit, anggaran tersebut terbuang dan tidak berfungsi tegas dikatakan ke awak media sia- sia semua hasil pajak yang sudah terkumpul dari masyarakat hanya dihambur- hamburkan. Kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan anggaran makan minum yang sudah dibelanjakan dalam beberapa kegiatan DPRD Kabupaten Siak harga memu makan yang dipesan dengan harga biasa dalam pasaran sangat jauh lebih tinggi dibayarkan melalui e-katalong bukan masalah harga lagi perusahan atau rumah makan penyedia diduga sudah memonopoli kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor : 5 Tahun' 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sangat disayangkan pihak KPA, PPK dan PPTK Sekwan DPRD Kabupaten Siak menghiraukan permintaan masyarakat informasi penggunaan APBD sesuai dengan surat klarifikasi dan konfirmasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Siak Nomor : 120/ XXVI/KAB-SIAK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XI/2024 tentang Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata, Belanja Modal Peralatan Personal Computer dan Peralatan Komputer Lainnya.

Belanja Modal Peralatan Studio Audio (Radio HT,Wireless Microphone Sytem,Paket Audio System dan Video wall Ruang Banggar, Paket Audio System Ruang Paripurna,Paket Video Wall Ruang Banmus). Sesuai Dengan Laporan e-katalog pada Tahun Anggaran 2023 sampai 2024, hal itu dihiraukan sementara data tersebut dari situs LKPP dengan sistem E-katalog, tegas Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak.

Syahnurdin mengatakan ke awak media seluruh penyerapan yang sudah terlaksana dan sudah dibayarkan ke pihak penyedia sesuai item-item yang ada pada data yang sudah diterima pihak Sekwan. Maka dalam hal itu, kami sebagai sosial kontrol akan minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau diminta agar melakukan uji materi pengadaan barang yang sudah terlaksana pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi melalui pembelian barang yang tidak sesuai dengan spek dan diduga Mark-up, harga tidak sesuai dengan etalase yang ada di e-katalog LKPP. (RED)

Komentar

Tampilkan

  • Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak Cuci Tangan Alihkan Tanggungjawab Ke Sekwan
  • 0

Terkini