“Tidak Bayar Upah Karyawan PT. Budi Rides Cemerlang Diduga Hiraukan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh Karenanya Diminta Bupati Turun Tangan.”
Siak,Buserfaktapendidikan.com
Akhir-akhir ini terdapat banyak pemberitaan terkait layoff karyawan atau pemutusan hubungan kerja dari beberapa perusahaan khususnya tech companies. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya merupakan strategi terakhir apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi biaya, setelah sebelumnya memotong anggaran yang besar seperti anggaran pemasaran. Nah, apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan maka hal wajib yang dilakukan perusahaan adalah memberi pesangon kepada yang korban PHK.
Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan lewat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mari mencari tahu bagaimana perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja.
Sebelum membahas perihal cara menghitung pesangon berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” atau perhitungan pesangon Omnibus Law, mari kenali dulu apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai informasi yang perlu digaris bawahi, PHK tidak melulu soal pemecatan.
Kuat Dugaan PT. Budi Rides Cemerlang yang dipimpin H. Suartono. SH yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan permasalah gaji karyawan yang selama ini tersendat-sendat pembayar dari pihak menejemen.
Kekesalan Karyawan PT. Budi Rides Cemerlang atas dasar Gaji atau haknya selalu digantung pembayaran upah yang seharusnya dibayar, tetapi perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maksimal full. Sementaran itu, pihak Pemilik Perusahaan H. Suatono. SH hingga waktu bulanya hanya dibayar 20% sisanya dicicil atau dibayarkab per-minggu oleh pihak manajemen.
Sekertariat DPC LSM Forkorindo/LKBH Kabupaten Siak menerima pengaduan dari salah satu perwakilan karyawan PT. Budi Rides Cemerlang yang tidak mau disebut namaya dalam pemberitaan ini. Hal ini langsung diterima Ketua DPC Syahnurdin dalam pembahasan dengan karyawan tersebut tentang meminta perlindungan hukum atas hak gaji mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dan dilakukan pihak PT. Budi Rides Cemerlang dan tidak memahami arti dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindugan, Pengupahan dan Kesejaheraan.
Ketua DPC LKBH/LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat terkejut mendegar pengaduan karyawan PT. Budi Rides Cemerlang yang gajinya selama ini tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda tangani pihak menejemen perusahaan. Ironisnya, bahwa pemilik perusahaan H. Suartono. SH salah satu lulusan sarjana hukum dan sudah memahami hukum dan sudah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak, namun sangat disayangkan pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, diam seribu bahasa, takut ke mantan Anggota DPRD tersebut.
Syahnurdin mengatakan ke awak media, kami sudah melaporkan ke DPP LSM Forkorindo untuk diteruskan ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindak lanjuti dan memberikan sanksi berat, dan dapat menyelesaikan pembayar gaji karyawan sesuai dengan kontrak.
Dengan berbagai alasan yang sudah dilakukan Direktur PT. Budi Rides Cemerlang H. Suartono. SH yang diduga sudah memperkaya diri dari hasil tenaga karyawan dengan cara mencicil gaji. Sementara itu pihak perusahaan tersebut sudah banyak kontrak dari perusahaan raksa yang ada di wilayah Kabupaten Siak PT. BRC mendapat kontrak di PT IKPP Indahkiat Palap dan Paper, sementara informasi yang didapat pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Konunikasi Rakyat Indonesia tidak pernah terlambat pembayaran yang sudah dilakukan pihak perusahan mitra dari PT. Budi Rides Cemerlang tersebut.
Hal tersebut tegas Syahnurdin meminta ke pihak Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak baik dinas terkait yang sudah mengeluarkan ijin operasional perusahaan tersebut fiminta untuk dibekukan samapi bisa membayarkan gaji karyaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah tertuang pada Bab X tentang perlindugan, pengupahan dan Kesejahterahan karyawan dan tidak lagi harus membayar dengan cicil sesuai dengan pengaduan dari karyawan yang sudah datang ke kantor kami, ungkap Ketua LKBH/LSM Forkorindo Syanurdin. (RED)