Kuat Dugaan Pengadaan MAGNUSTEK VIDEOTRON OUTDOOR P5 273 INCI di Sekretariat Dewan DPRD Siak Tidak Sesuai Dengan Fakta di Lapangan, Baru Seumur Jagung Sudah Mati Alias Tidak Berfungsi.
SIAK,Buserfaktapendidikan.com
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) secara resmi masukan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas sejumlah kegiatan di Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau. Rabu (18/12/2024).
Laporan di Kejati Riau itu disampaikan langsung Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), didampingi Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau dan DPC Forkorindo Kabupaten Siak. Dengan nomor laporan :253/III/Siak/Laporan-TDP/DPC-Forkorindo/XII/2024, Perihal: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerapan Anggaran Tahun 2022 - 2023 dan Tahun 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Siak
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada media ini, Rabu Siang (18/2024), bahwa laporan resmi tersebut dimasukan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Riau di Pekanbaru
"Benar, pada hari ini kami LSM Forkorindo membuat laporan resmi ke Kejati Riau terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerapan Anggaran Tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024 di Sekretariat Dewan (Sekwan), Perwakilan Rakyat (DPRD), Kabupaten Siak lengkap dengan bukti pendukungnya berupa data dan dokumen. Laporan itu kami sampaikan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Riau yang berlokasi di Pekanbaru," ungkap Syahnurdin.
Sebelumnya Sekwan DPRD Kabupaten Siak telah disurati secara resmi LSM Forkorindo Kabupaten Siak, namun surat tersebut sepertinya diabaikan begitu saja oleh Sekwan DPRD Kabupaten Siak, karena menganggap data Forkorindo yang disampaikan itu merupakan buatan persi LSM dan mengatakan, bahwa kegiatannya sudah berjalan dengan baik.
Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak Diduga cuci tangan dan diduga alihkan tanggungjawabnya terkait pengadaan Magnustek Videotron Outdoor P5 273 Inci yang diduga bermasalah. Besarnya anggaran yang sudah dibelanjakan di Sekwan DPRD Kabupaten Siak mulai dari Tahun 2023 sampai 2024 dan harga yang sudah dibayarkan sesuai dengan e-katalog terlaksana sesuai data dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kepada pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Siak, pihak Sekwan mengatakan, bahwa surat disposisi sudah diserahkan ke Bagian Umum.
Tapi sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekwan DPRD Siak diduga mengabaikan atau diam seribu bahasa, ada dugaan bahwa seluruh pertanyaan yang dalam surat klarifikasi tersebut tidak dapat dijawab. Selain itu diduga bahwa Kepala Bagian Umum DPRD Siak tersebut tidak taat pada atasannya, mungkin sudah merasa super power dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik PPTK sepertinya sudah mengetahui situasi dan kondisi barang yang sudah diserahkan pihak penyedia ke unit pemesan barang.
"Kami lihat bahwa pengadaan barang Magnustek Videotron Autdoor yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Apit sampai saat ini tidak berfungsi, hanya berdiri sebagai pajangan saja dengan anggaran sangat fantastis besar harganya, " ucap Syahnurdin (13/12/2024) kepada media ini.
Hal senada juga diungkapkan masyarakat Kecamatan Sungai Apit, bahwa anggaran pengadaan Magnustek Videotron Autdoor tersebut seperti terbuang dan tidak berfungsi, "tegas sumber warga Sungai Apit.
"Sia- sia semua hasil pajak yang sudah terkumpul dari masyarakat, hanya dihambur- hamburkan, untuk sesuatu yang tidak memberi manfaat apa-apa untuk masyarakat di saat ekonomi sedang sulit-sulitnya," sebut sumber dari masyarakat Sungai Apit.
Kemudian selain masalah pengadaan barang Magnustek Videotron Autdoor, juga menjadi sorotan publik terkait dugaan anggaran makan minum yang sudah dibelanjakan dalam beberapa kegiatan DPRD Kabupaten Siak, dimana harga menu makan yang dipesan dibanding dengan harga biasa dalam pasaran sangat jauh lebih tinggi dibayarkan melalui e-katalog. Bukan masalah harga lagi perusahan atau rumah makan penyedia diduga sudah memonopoli kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor : 5 Tahun' 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sangat disayangkan pihak KPA, PPK dan PPTK Sekwan DPRD Kabupaten Siak menghiraukan permintaan masyarakat informasi penggunaan APBD sesuai dengan surat klarifikasi dan konfirmasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Siak Nomor : 120/ XXVI/KAB-SIAK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XI/2024 tentang Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata, Belanja Modal Peralatan Personal Computer dan Peralatan Komputer Lainnya.
Kemudian publik juga menyorot terkait belanja Modal Peralatan Studio Audio (Radio HT, Wireless Microphone Sytem, Paket Audio System dan Video wall Ruang Banggar, Paket Audio System Ruang Paripurna,Paket Video Wall Ruang Banmus). Sesuai dengan laporan e-katalog pada Tahun Anggaran 2023 sampai 2024, hal itu dihiraukan juga, padahal data-data tersebut berasal dari situs LKPP dengan sistem E-katalog, tegas Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
"Seluruh penyerapan yang sudah terlaksana dan sudah dibayarkan ke pihak penyedia sesuai item-item yang ada pada data yang sudah diterima pihak Sekwan. Maka dalam hal itu, kami sebagai sosial kontrol akan minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau diminta agar melakukan uji materi pengadaan barang yang sudah terlaksana pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi melalui pembelian barang yang tidak sesuai dengan spek dan diduga Mark-up, harga tidak sesuai dengan etalase yang ada di e-katalog LKPP. (Red)