Iklan

Terkait Masalah Penggunaan Anggaran Dinkes Bengkalis Terancam Dilaporkan ke APH Riau

Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T10:41:42Z

 

“Keterbukaan Informasi Publik Diduga Dihiraukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis”

Pekanbaru,Buserfaktapendidikan.com

Sangat disayangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang selama ini sudah mempergunakan anggaran APBD yang sudah terealisasi sesuai dengan penggunaan melalui system E-Purchasing (E-Katalog) maupun LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sesuai dengan arahan pemerintah pusat atau melalui lembaga terkait.

Dalam hal itu, mengacu kepada Keputusan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Approval, Operator, dan Administrator Pengguna Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi pada Satuan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri dan Produk usaha Mikro usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyuseskan gerakan Nasional bangsa Buatan Indonesia.

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai acuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau untuk melakukan atau mendapat informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD yang selama ini di pungut dari hasil pajak masyarakat.

Ironis pihak Pengguna Annggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, yang diduga selalu tertutup informasi penyerapan anggaran yang sudah di perguakan dalam kegiatan operasional Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).

Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Tumbur. P. Batubara memjabarkan ke awak media di kantornya di wilayah Kota Pekanbaru, bahwa tim sudah mengirimkan surat klarifikasi Nomor : 204/ XXVI/DPD-RIAU/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XII/2024 tentang pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional, Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai Covid-19, Pengadaan Obat, Pengadaan Pengadaan Ambulance UPT Puskesmas, Belanja modal Alat Kesehatan Umum Lainnya, Dan PENGADAAN ALAT ANTROPOMETRI yang ditujukan ke Pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis pada 08 Desember 2024 dan lama surat yang sudah diterima kurang lebih 20 hari kerja.

Tumbur mengatakan ke awak media, bahwa anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis untuk kegiatan Dinas Kesehatan tahun 2022 sampai tahun 2024 sangat fantastis besar, untuk pengdaan Alat Kesehatan dan Pengadaan Obat-obatan jelas pada tertuang pada data SIRU LKPP Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau bahwa penggunaan anggaran yang sudah direncanakan atau dipenggunaan berdasarkan system E-Purchasing (E-Katalog) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Dan jumlah paket 88 yang saat ini dalam pengguna anggaran pelaksanaan pada tahun 2022 Rp. 21,765,332,933, dengan jumlah paket 392 yang terealisasi, di tahun anggaran 2023 pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sudah merencanakan anggaran dengan jumlah 45 paket sesuai dengan data E-Katalog LKKP bahwa sudah pelaksanaan penggunaan anggaran Rp 28,868,337,835.00.

Dan Jumlah Paket 249, pada tahun anggaran 2024 yang sampai saat ini masih berjalan tapi, pihak KPA, PPK dan PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sudah mempergunakan dana sesuai E-Katalog sebesar Rp. 47,956,867,621 dan jumlah paket yang sudah terserap 285 Paket, sesuai dengan sitem E-Purchasing (E-Katalog) dan sudah terlaksana.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorindo Syahnurdin melakukan konfirmasi langsung ke pihak Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan jawaban surat tersebut pada 12/12/2024 dan sangat disayangakan salah satu staf dari dinas tersebut mengatakan, “Kepala Dinas, Kepala Bidang Dan Kepala Seksi seluruhnya lagi keluar dan tidak ada di tempat” dan staf tersebut mengatakan ke ketua bidang tim investigasi, bahwa surat tersebut belum dibaca. Hal ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dinas tersebut tidak mau menjawab surat dari social control.

Sementara itu Presiden Republik Indonesia Parbowo Subianto berharap ke seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dan saat pidato Presiden Republik Indonesia Parbowo Subianto pada saat pelantikan untuk memerintahkan instasi penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan proses laporan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan Instasi pemerintah Pusat baik daerah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Tumbur. P Batubara yang didamping Ketua Bidang Investigasi Syahnurdin mengatakan ke awak media dalam waktu dekat ini kami dari tim investigasi akan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau utnuk melakukan penyidikan dan uji materi barang yang sudah dibelanjakan melalui data Kartu Inventaris barang di Dinas Kesehatan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, inventarisasi, dan Pelaporan Milik Daerah, yang sudah tertuang Bab II Objek dan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Objek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD meliputi: a. Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan Pasal 3 (1) Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada: a. Kuasa Pengguna Barang; b. Pengguna Barang; dan c. Pengelola Barang.

Bagian Ketiga Belas Kartu Inventaris Ruangan Pasal 41 (1) Pembukuan BMD atas KIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l merupakan Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam ruangan. (2) KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu dalam rangkap 2 (dua) untuk: a. Ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan setiap semester; dan b. Disimpan sebagai Arsip, apa barang tersebut sudah sesuai dengan peraturan tersebut ungkap Tumbur ke awak media di kantornya. (RED)

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Masalah Penggunaan Anggaran Dinkes Bengkalis Terancam Dilaporkan ke APH Riau
  • 0

Terkini