Jakarta, Buser Fakta Pendidikan.com
Pemerasan yang diduga dilakukan Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro masih terus didalami, dan Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.Dalam penyidikan itu, Kombes Ade Ary, Polda Metro diasistensi langsung oleh Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri.
Dia juga memastikan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara itu.”Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal Divpropam Polri,” kata Ade Ary dalam jumpa ers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Penyidik Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas peristiwa pemerasan ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota secara prosedural, proporsional, dan professional.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan itu.
Pihaknya akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya.
“Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” sebut Radjo.
Dia mengatakan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro.
Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Mereka adalah: - B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) - G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) - Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) - ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). Adapun kasus ini diusut Polda Metro Jaya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.
Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel.
Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X. Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya.
Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. (Red)