Iklan

Kabag Umum DPRD Siak Diduga Lobby APH Atas Laporan Tipikor

Kamis, 02 Januari 2025, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T10:11:33Z

 

Jakarta,Buserfaktapendidikan.com

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Yang Sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, pada 2024. Ironisnya, Kabag Umum DPRD Kab. Siak kocar-kacir cari perlindungan ke Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak agar dapat meredam kasus dugaan tindak Pidana Kopusi yang sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Cabang Kabupaten Siak.


Ketika Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin adanya informasi Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD melobby salah satu aparat APH untuk memberhentikan laporan dari LSM Forkorindo. Hal tersebut informasinya sudah jadi bahan perbincangan di pemerintahan Kabupaten Siak khususnya di Sekretariat DPRD.

Syahnurdin mengatakan ke awak media dalam permasalahan informasi yang sudah beredar tentang adanya lobby-lobby ke APH, kami sudah melaporkan ke Ketua DPD Provinsi Riau Dan Ketua Umum DPP pusat yang berkantor di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, untuk menindak lanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyerapan anggaran 2023 - 2024 yang kuat diduga harga barang yang sudah dibayarkan ke pihak penyedia 100%


Tapi dengan fakta di lapangan barang tersebut diduga tidak sesuai fakta di lapangan, salah satu contoh Pengadaan Barang Videotron dengan Spek Outdoor P 5, ukuran 3.840 x 5.760 mm, Iron Cabinet 960 x 960 mm (Sudah termasuk Pondasi, Tiang dan Frame Finishing dengan ACP, termasuk material Instalasi Listrik dan Panel Listrik di wilayah Kecamatan Sungai Apit pada Tahun Anggaran 2023 dengan pagu yang sudah dilaporkan melalui E-Katalog yang terlaksana sebesar Rp1.353.000.000 dan sampai saat dilaporkan dan dibuat berita ini tidak berfungsi.


Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM menjelaskan, atas adanya laporan dari Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak tentang Kepala Bagian Umum DPRD yang sudah melobby APH, sesuai dengan laporan yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.


Ketua Umum Forkorindo mengatakan, silahkan dan itu hak mereka untuk melakukan permintaan perlindungan hukum dan kami sebagai social control akan terus mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Produser Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.


Berdasrkan inilah kami sebagai social control sangat berharap adanya tindak lanjut dari laporan yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, ungkapnya ke awak Media di kantornya.


Adapun anggaran Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum pada tahun anggaran 2023 sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp. 20.115.094.120 dengan system E-Purchasing dalam pengunaan anggaran pada system LPSE sebesar Rp. 4.349.557.228 jumlah anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun anggaran 2023 Rp. 24.464.651.456.


Dan pada tahun anggaran 2024 dengan system E-Purchasing sudah mempergunakan mata anggaran sebesar Rp. 35.377.990.676 melalui system LPSE sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp. 4.006.928.782 sangat pantastis besar anggaran yang sudah dipergunakan ketika dikonfirmasi atau diklarifikasi, diam seribu bahasa. Maka hal tersebut tim LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak melakukan secara resmi pelaporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. (RED)

Komentar

Tampilkan

  • Kabag Umum DPRD Siak Diduga Lobby APH Atas Laporan Tipikor
  • 0

Terkini