Lampung, Buserfaktapendidikan. Com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2020. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.7/1/2025
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022. Penyidikan ini kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 26 September 2022, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Provinsi Lampung, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Tim penyidik Kejati Lampung menyelidiki semua aliran dana tersebut dan menemukan indikasi yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kejati Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, guna mengungkap lebih jauh bagaimana dana hibah tersebut disalahgunakan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Keputusan Kejati Lampung ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana hibah yang digelontorkan untuk kegiatan olahraga di daerah, yang seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga di Provinsi Lampung. Kejati Lampung berjanji akan terus menjaga transparansi dalam penyidikan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.(Redaksi)